Thursday, March 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Anto Sikumbang Pemilik 49.143 Buti Ektasi Divonis 19 Tahun Penjara dari Tuntutan Seumur Hidup

13 February 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Anto Sikumbang Pemilik 49.143 Buti Ektasi Divonis 19 Tahun Penjara dari Tuntutan Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Kurir Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49.143 butir yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam hanya divonis dengan pidana penjara selama 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Anto Sikumbang, sebelumnya dituntut JPU seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Halimatussakdiah saat membacakan amar putusannya di PN Batam, Rabu (8/2/2023).

You might also like

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

Polda Metro Bekuk 4 Perampok Nasabah Bank, Satu Ditangkap Saat Nikahi Anak

Selain pidana penjara, kata Halima, terdakwa Anto Sikumbang juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

“Menyatakan terdakwa Anto Sikumbang telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Halima.

Hukuman 19 tahun penjara, kata Halima, sudah layak dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab, perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

“Terdakwa hukuman kamu kami kurangi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kamu dan saudara Jaksa punya hak untuk pikir-pikir, banding atau terima,? tanya hakim Halima.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Anto Sikumbang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

“Kami pikir-pikir yang Mulia,” kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut terdakwa Anto Sikumbang dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan itu, jaksa mengatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Dimana, dalam kasus ini terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang berafiliasi dengan warga negara Malaysia. Bahkan, dalam melakukan pekerjaan ini, terdakwa menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kasus peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang sekira bulan September 2022 lalu. Kala itu, terdakwa ditangkap polisi di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam saat hendak menyerahkan Ekstasi tersebut kepada pemesan,” urai Jaksa Ros saat membacakan surat dakwaan kala itu. (sumber-Batamtoday.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

by Widia
21 March 2023
0

Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)...

Memasuki Babak Baru, Ferry Irawan Siap Hadapi Sidang Kasus KDRT

Memasuki Babak Baru, Ferry Irawan Siap Hadapi Sidang Kasus KDRT

by Widia
18 March 2023
0

Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21...

Dalam Semalam Geng Motor Tiga Kali Serang Permukiman Warga Jalan Kembung Penjaringan

Dalam Semalam Geng Motor Tiga Kali Serang Permukiman Warga Jalan Kembung Penjaringan

by Devi
16 March 2023
0

Dalam satu malam permukiman warga di Jalan Kembung, RT 07 RW 04, kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, tiga kali diserang...

Bikin Pabrik Inek Rumahan, Perempuan 30 Tahun di Samarinda Dibekuk Polisi

Bikin Pabrik Inek Rumahan, Perempuan 30 Tahun di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
16 March 2023
0

Untuk menambah pundi rupiah, perempuan 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membangun pabrik rumahan untuk produksi pil ekstasi...

Satpol PP Akan Tutup ‘Hiburan Malam’ Selama Bulan Ramadan

Satpol PP Akan Tutup ‘Hiburan Malam’ Selama Bulan Ramadan

by Widia
18 March 2023
0

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak...

Penyebab dan Motif Kebakaran SMP 2 Yahukimo Diusut

Penyebab dan Motif Kebakaran SMP 2 Yahukimo Diusut

by Widia
17 March 2023
0

Kepolisian Resor Yahukimo tengah mengusut penyebab dan motif kebakaran bangunan SMP Negeri 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Kamis (16/3/2023). Pengusutan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Sungai Panas Batam yang rugikan Nasabah Rp 1,8 Miliar

Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Sungai Panas Batam yang rugikan Nasabah Rp 1,8 Miliar

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?