Thursday, March 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kades di Pemalang Korupsi Dana Desa Ratusan Juta untuk Beli HP

17 February 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Mantan Karyawan Tri Suaka Nekat Curi Peralatan Kamera, Mengaku Sakit Hati Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang kades ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan keuangan desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2020 dengan kerugian Rp425 juta. kepala desa di Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Suharto (61) ditangkap Kepolisian Resor Kota Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan modus pelaku yakni membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD, dan setelah uang cair uang digunakan kepentingan pribadi.

You might also like

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

Polda Metro Bekuk 4 Perampok Nasabah Bank, Satu Ditangkap Saat Nikahi Anak

“Jadi total keuangan desa yang diselewengkan Rp425.455.161. Dan hasil audit inspektorat habis digunakan tersangka untuk beli genset, peralatan pertanian, dan ini handphone juga,” kata Yovan Fatika, Jumat (16/2).

Bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka menyelewengkan keuangan desa dari sejumlah sumber. Rinciannya pendapatan asli desa dari bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal, pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020.

Kemudian alokasi dana desa (ADD) tahun 2020, bantuan keuangan provinsi tahun 2020, dan penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

“Kepala desa juga tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya. Misal merangkap jadi bendahara (juru bayar) serta pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Atas kasus ini, kini status Suharto sebagai tahanan. Sedangkan barang bukti yang disita polisi ada 50 item. Saat ini berkas perkara Suharto sudah hampir selesai untuk dilimpahkan ke Kejari.

“Dalam minggu ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Pemalang,” jelasnya.

Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000,” pungkasnya. (Sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

by Devi
20 March 2023
0

News24xx.com - Seorang perwira penjinak bom militer kehilangan lengannya saat mencoba menjinakkan salah satu dari enam bom yang meledak pagi...

Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Bangkrut dan Kecanduan Putau, Pengusaha Lampung Nekat Rampok Serta Tembak Tiga Karyawan Bank

by Widia
20 March 2023
0

Perampok bank di Lampung pada Jumat (17/3/2023), ternyata pengusaha kaya yang memiki banyak ruko dan kendaraan. Heri Gunawan adalah seorang...

Dua Maling Gasak Motor Warga di Pisangan Baru Matraman

Dua Maling Gasak Motor Warga di Pisangan Baru Matraman

by Devi
18 March 2023
0

News24xx.com - Dua maling gasak satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Jalan Pisangan Baru III, Matraman, Jakarta...

Timbun BBM Subsidi, Pria Paruh Baya di Tangerang Dibekuk Polisi

Timbun BBM Subsidi, Pria Paruh Baya di Tangerang Dibekuk Polisi

by Widia
16 March 2023
0

Timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Seorang pria paruh baya berinisial AR diringkus pihak Polresta Tangerang lantaran melakukan penimbunan BBM...

Pelaku Pencuri Tas Ibu-Ibu di RS Harapan Kita Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencuri Tas Ibu-Ibu di RS Harapan Kita Berhasil Ditangkap Polisi

by Devi
20 March 2023
0

News24xx.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Syifa, Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta...

Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi Hartanya ke KPK

Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi Hartanya ke KPK

by Widia
18 March 2023
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (BPN Jaktim) Sudarman Harjasaputra pada pekan depan. Pemanggilan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Terlilit Pinjol, Karyawati Gerai Bobol Tempat Kerja Kerugian Capai Rp 60 Juta

Karena BAB Dicelana, Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah Tiri

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?