Thursday, March 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Menguak Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Telah Divonis Hukuman Mati

17 February 2023
DevibyDevi
Menguak Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Telah Divonis Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Bukan karena pelecehan seksual, motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih jadi misteri, meski telah divonis hukuman mati.

Hingga kini, motif atau alasan yang mendasari sang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri.

You might also like

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

Polda Metro Bekuk 4 Perampok Nasabah Bank, Satu Ditangkap Saat Nikahi Anak

Belum terungkap, apa yang jadi motif atau alasan yang mendasari Ferdy Sambo untuk membunuh putra dari Rosti Simanjutak itu.

Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada bekas inspektur jenderal Polri itu pada Senin (13/2), namun motif atau alasan yang mendasari sang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri.

Adapun ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan jika motif pembunuhan Brigadir J tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim Wahyu menyebutkan jika motif pembunuhan Brigadir J lebih karena perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua.

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata hakim.

Namun, hingga kasus ini selesai, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.

Bahkan dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan jika tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Menurut hakim, Putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter, sementara Yosua hanyalah lulusan SLTA yang berpangkat Brigadir.

Bahkan Yosua pun hanya ditugaskan sebagai ajudan Sambo dalam membantu Putri baik sebagai sopir maupun tugas lain.

“Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri,” tutur hakim.

Ferdy Sambo sendiri divonis dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ia juga divonis karena tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Sementara itu, istri Sambo, Putri divonis penjara 20 tahun.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai dijatuhi vonis, Ferdy Sambo dan Putri akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Sebagai kilas balik, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

***

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Polisi Serahkan Ferry Irawan dan Barang Bukti KDRT ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Polisi Serahkan Ferry Irawan dan Barang Bukti KDRT ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri

by Widia
16 March 2023
0

Ferry Irawan yang telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota...

2 Remaja di Jayapura Satroni Rumah Dokter, Gondol Gitar hingga Home Theater

2 Remaja di Jayapura Satroni Rumah Dokter, Gondol Gitar hingga Home Theater

by Widia
18 March 2023
0

Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk dua remaja atas pencurian di rumah tetangganya Kompleks Perumahan Dokter RSUD...

Penyebab dan Motif Kebakaran SMP 2 Yahukimo Diusut

Penyebab dan Motif Kebakaran SMP 2 Yahukimo Diusut

by Widia
17 March 2023
0

Kepolisian Resor Yahukimo tengah mengusut penyebab dan motif kebakaran bangunan SMP Negeri 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Kamis (16/3/2023). Pengusutan...

Bikin Pabrik Inek Rumahan, Perempuan 30 Tahun di Samarinda Dibekuk Polisi

Bikin Pabrik Inek Rumahan, Perempuan 30 Tahun di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
16 March 2023
0

Untuk menambah pundi rupiah, perempuan 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membangun pabrik rumahan untuk produksi pil ekstasi...

Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Bangkrut dan Kecanduan Putau, Pengusaha Lampung Nekat Rampok Serta Tembak Tiga Karyawan Bank

by Widia
20 March 2023
0

Perampok bank di Lampung pada Jumat (17/3/2023), ternyata pengusaha kaya yang memiki banyak ruko dan kendaraan. Heri Gunawan adalah seorang...

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

by Devi
20 March 2023
0

News24xx.com - Seorang perwira penjinak bom militer kehilangan lengannya saat mencoba menjinakkan salah satu dari enam bom yang meledak pagi...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Ferdy Sambo Jadi Jenderal Polisi Kedua di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Akankah Ferdy Sambo Mengikuti Jejak Soegeng Soetarto

Ferdy Sambo Jadi Jenderal Polisi Kedua di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Akankah Ferdy Sambo Mengikuti Jejak Soegeng Soetarto

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?