Thursday, March 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Publik Wajib Ketar-Ketir, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Vonis Mati

17 February 2023
DevibyDevi
Menguak Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Telah Divonis Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Publik wajib ketar-ketir, Ferdy Sambo serahkan Buku Hitam miliknya ke pengacara usai divonis hukuman mati.

Setelah persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir selama hampir 8 bulan, kini kasus tersebut telah mencapai babak akhir.

You might also like

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

Polda Metro Bekuk 4 Perampok Nasabah Bank, Satu Ditangkap Saat Nikahi Anak

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dan menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati.

Ia terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.

Usai pembacaan vonis, Ferdy Sambo kemudian menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan.

Ia tampak membawa buku hitam yang selalu dibawanya sepanjang persidangan.

Ferdy Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Hal itu wajib membuat publik ketar-ketir. Karena sejak awal, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo sejak sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J sempat mendapat sorotan publik.

Pasalnya, buku hitam itu hampir selalu dibawa Ferdy Sambo selama sidang berlangsung.

Bahkan dilansir dari berbagai sumber, Ferdy Sambo membawa buku hitam itu saat menjalani sidang kode etik dan juga saat penahanannya di Polri dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Arman, buku itu berisi kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu yabg lalu.

Namun Arman tidak menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan kliennya itu. ***

 

 

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Bermodus menanyakan sesuatu, seorang pria menggunakan kendaraan roda dua rampas tas milik pelajar SMA di Desa Pasir Eurih,...

Prof Tjipta: Aneh Bin Ajaib, Kasus Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu Cepat Sekali Lenyap

Prof Tjipta: Aneh Bin Ajaib, Kasus Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu Cepat Sekali Lenyap

by Widia
20 March 2023
0

Pegiat Politik Prof Tjipta Lesmana menyoroti kasus transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu yang sebelumnya dicurigai Menkopolhukam Mahfud MD...

Tukang Ojek Perkosa Relawan PON XX Ditangkap

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Dua Wanita di Rumah Sakit

by Widia
17 March 2023
0

Seorang polisi berinisial AA (38) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap dua wanita...

Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi Hartanya ke KPK

Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi Hartanya ke KPK

by Widia
18 March 2023
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (BPN Jaktim) Sudarman Harjasaputra pada pekan depan. Pemanggilan...

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

by Widia
21 March 2023
0

Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)...

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Sempat Bertugas di Irak dan Afghanistan, Tentara Perempuan Inggris Kini Jadi Pekerja Seks

Sempat Bertugas di Irak dan Afghanistan, Tentara Perempuan Inggris Kini Jadi Pekerja Seks

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?