Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Seorang Mantri di Bali Korupsi Dana KUR Rp3,1 Miliar

20 February 2023
DevibyDevi
Seorang Mantri di Bali Korupsi Dana KUR Rp3,1 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN senilai Rp 3,1 miliar.

“Kejadian ini terjadi selama dua tahun, tersangka berinisial RKYN bertugas sebagai mantri dan melakukan manipulasi proses KUR, sehingga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3,1 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar,  Senin.

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Ia mengatakan perbuatan tersangka dilakukan tahun 2016 sampai dengan 2018 selaku kredit pemasaran melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Dalam perkara ini, Suyantha menjelaskan, penyidik menemukan beberapa hasil pemeriksaan di lapangan yang tertuang dalam KKN KUR Mikro bahwa tersangka selaku kredit pemasaran (mantri) sengaja tidak memastikan pemohon kredit yang telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.

Selain itu, tersangka sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

“Ada 148 pengajuan kredit KUR yang difasilitasi tersangka dengan perjanjian yang tidak lengkap dengan pemenuhan persyaratan,” katanya dikutip Antara.

Dengan adanya kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dari ditimbulkan dari perbuatan tersangka maka RKYN dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari ke depan. ***

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

by Widia
25 March 2023
0

Pasangan suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan polisi sebab kompak berjualan sabu. Keduanya bernama SO (42)...

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

by Widia
21 March 2023
0

Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)...

Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti

Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti

by Widia
24 March 2023
0

Gegara kapal kandas diperairan Pulau Tiga, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), kasus ilegal logging berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda...

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
26 March 2023
0

Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya adalah dua pemuda bernama Febri (17) dan Abdul...

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pria berinisial IE, warga Jalan Buti Kabupaten Merauke, Papua Selatan tewas terjebak dalam rumahnya yang terbakar pada Selasa malam...

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Tidak ada yang suka diminta membayar denda apa pun, dan tamu baru-baru ini di Hard Rock Hotel Bali...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
WN Australia Buronan Interpol Diamakan Imigrasi Bali dan Dipulangkan ke Italia

WN Australia Buronan Interpol Diamakan Imigrasi Bali dan Dipulangkan ke Italia

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?