Friday, June 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Banding Doni Salmanan Perberat Humunan Jadi Dua Kali Lipat

22 February 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Banding Doni Salmanan Perberat Humunan Jadi Dua Kali Lipat
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penipuan dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi investasi Quotex. Doni Salmanan divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi bandung setelah terdakwa banding.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah mereka menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Catur Irianto.

You might also like

Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

IRT Terjungkal Ditendang Maling, Uang dan Perhiasan Serta 2 handphone Dibawa Kabur

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” dikutip dari amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2).

Berkaitan denda, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Menurut majelis hakim melalui amar putusannya, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Perbuatan Doni membuat konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN pada 15 Desember 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan, karena menyebarkan informasi bohong hingga beberapa konsumen Qoutex merugi total Rp24 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Pejabat China Dipecat Gara-gara Dukung Aktivitas Kripto di Provinsi Jiangxi

Pejabat China Dipecat Gara-gara Dukung Aktivitas Kripto di Provinsi Jiangxi

by Devi
3 June 2023
0

News24xx.com - Komite Sentral Partai Komunis China (PKT) mengusir seorang pejabat tinggi provinsi setelah penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan yang melanggar hukum...

Nasabah Pegadaian Cabang Anggrek Sesalkan Adanya Dugaan Penggelapan Dana Hingga Rugikan Negara Rp5,7 Miliar

Nasabah Pegadaian Cabang Anggrek Sesalkan Adanya Dugaan Penggelapan Dana Hingga Rugikan Negara Rp5,7 Miliar

by Devi
5 June 2023
0

News24xx.com - Salah satu nasabah PT Pegadaian, Yusuf (35) menyayangkan adanya dugaan kasus korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan...

Tragis, Pria yang Tewas di Depan Kampus Yarsi Ternyata Korban Begal yang Akan Menikah

Mertua dan Menantu Kompak Curi Motor hingga Disel Bareng di Tangerang

by Devi
7 June 2023
0

NEWS24XX.COM -Kekompakan mertua dan menantu beraksi mencuri sepeda motor hingga dijebloskan ke sel oleh Polsek Kresek, Tangerang. Kapolsek Kresek AKP...

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

by Devi
8 June 2023
0

News24xx.com - Sepak terjang Eman (39) pelaku spesialis pencurian motor parkiran akhirnya berakhir di sel tahanan Mapolsek Carenang, dengan kaki...

Seorang Pria Nekat Masturbasi di Depan Seorang Wanita di Dekat Stasiun Sudirman Jakarta Pusat

Seorang Pria Nekat Masturbasi di Depan Seorang Wanita di Dekat Stasiun Sudirman Jakarta Pusat

by Devi
3 June 2023
0

News24xx.com - Seorang pria difilmkan mengungkapkan dirinya di dekat Stasiun Sudirman Jakarta Pusat, adegan yang memicu kengerian dan kehati-hatian setelah...

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

by Widia
5 June 2023
0

Aksi dugaan hipnotis oleh dua pria terhadap seorang wanita terjadi di sebuah Mall kawasan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Akibatnya, tas,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Berhasil di Evakuasi, Kapolda Jambi Langsung Dijenguk Kapolri

Berhasil di Evakuasi, Kapolda Jambi Langsung Dijenguk Kapolri

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?