Wednesday, March 29, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

DPO Kejari Samarinda Diamankan di NTB Usai Lima Tahun Buron, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

25 February 2023
WidiabyWidia
Heboh Anak kombes Aniaya Taruna Akpol di PTIK
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah buron lima tahun, pelarian DPO Kejari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil dibekuk petugas dari persembunyiannya di Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

DPO itu bernama Abednego Gede Lohjaya. Pria 43 tahun itu menjadi buronan petugas karena terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

You might also like

Hindari Pengendara Motor, Toyota Fortuner Nyemplung ke Kali Cilincing Jakarta Utara

Jambret Beraksi di Nabire, Pelaku Lukai Korban hingga Dirawat

Dua Kantor Pemerintah Merauke Kemalingan, 3 Televisi Raib

Tepatnya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Penangkapan itu dilakukan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berdasarkan surat permintaan dari Kajari Samarinda Nomor: R-28/Q.4.11/DSP.4/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dengan surat Nomor: 287/Q.4/DSP.3/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal bantuan pemantauan/pengamanan atas nama terpidana Abednego Gede Lohjaya.

Terpidana itu akhirnya diamankan tepat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menjelaskan, pria 42 tahun tersebut sudah diserahkan oleh Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Abednego sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Dari perbuatannya Abednego diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mulai menjalani masa persidangannya pada 2017.

“Saat itu putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Mhady dalam keterangan tertulis Jumat (24/2/2023).

Tak sampai disitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung tepatnya pada 31 Oktober 2017, kemudian pada 2018 telah inkrah Abednego dinyatakan terbukti bersalah.

“Atas dasar itu sempat dilakukan upaya pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan justru melarikan diri, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejagung RI untuk mencari DPO tersebut,” ujarnya.

Berselang 5 tahun kemudian tepatnya Rabu (22/2/2023) DPO yang selama ini dicari telah diamankan oleh Tim ACM Kejagung RI, selanjutnya Abednego akan menjalani proses persiapan dokumen eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Sadis, Sopir Truk Trailer Ini Dibacok Begal di Jalan Cakung-Cilincing

by Devi
28 March 2023
0

News24xx.com - Seorang sopir truk trailer bersimbah darah usai dibacok begal di Jalan Cakung-Cilincing Km 53, Cilincing, Jakarta Utara pada...

Curi Uang Rp 42 Juta, Pegawai SPBU Diringkus Petugas Reskrim Polsek Sukmajaya

Curi Uang Rp 42 Juta, Pegawai SPBU Diringkus Petugas Reskrim Polsek Sukmajaya

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Seorang karyawan SPBU yang berada di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan  Cilodong Kota Depok, Jumat. Ia berhasil...

Dua Kantor Pemerintah Merauke Kemalingan, 3 Televisi Raib

Dua Kantor Pemerintah Merauke Kemalingan, 3 Televisi Raib

by Widia
28 March 2023
0

 Kawanan pencuri membobol dua Kantor Pemerintahan Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol 3 unit televisi. Aksi...

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

by Widia
23 March 2023
0

Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera. Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim)...

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pria berinisial IE, warga Jalan Buti Kabupaten Merauke, Papua Selatan tewas terjebak dalam rumahnya yang terbakar pada Selasa malam...

Hilang 2 Hari, Petani asal Lebak Ini Diduga Diculik Kalong Wewe, Pulang Sendiri Dengan Keadaan Setengah Sadar

Hilang 2 Hari, Petani asal Lebak Ini Diduga Diculik Kalong Wewe, Pulang Sendiri Dengan Keadaan Setengah Sadar

by Devi
27 March 2023
0

News24xx.com - Warga Kampung Jombang, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak dihebohkan dengan hilangnya seorang petani yakni Edi (51) secara...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Mengaku Bisa Selesaikan Kasus di Kepolisian, Warga Nunukan Ini Tipu Korban hingga Rp 35 Juta

Mengaku Bisa Selesaikan Kasus di Kepolisian, Warga Nunukan Ini Tipu Korban hingga Rp 35 Juta

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?