Tuesday, May 30, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Memiliki 13 Ton Timah, Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka

25 February 2023
WidiabyWidia
Memiliki 13 Ton Timah, Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang diamankan Polda Babel disalah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

You might also like

Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Komplotan Pelaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi Berbeda

Nekat Konsumsi Narkoba di Poskamling, Seorang Pria Diamankan Warga Sekitar

Sedikitnya 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Luka Parah Dalam Insiden Ledakan di Pabrik Insinerasi Tuas

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” ucapnya.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.

Selanjutnya, dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.

“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” jelas Maladi.

Usai penetapan itu, lanjut Maladi pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.

“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Pelajar Cantik Ini Dianiaya Sampai Mati Oleh Anjing Liar Saat Piknik di Hutan Bersama Pacarnya

Pelajar Cantik Ini Dianiaya Sampai Mati Oleh Anjing Liar Saat Piknik di Hutan Bersama Pacarnya

by Devi
27 May 2023
0

Seorang siswa telah meninggal setelah dia diserang dan dicabik-cabik oleh sekawanan anjing liar selama piknik romantis dengan pacarnya. Simona Cavallaro,...

Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Komplotan Pelaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi Berbeda

Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Komplotan Pelaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi Berbeda

by Widia
29 May 2023
0

Jajaran Polda Kalimantan Utara bersama Polresta Bulungan kembali mengungkap kasus pencurian sarang burung walet. Kali ini, pengungkapan dilakukan petugas dengan...

Tanam Ganja di Rumah Hingga 6 Pot, Seorang Pria Dicokok Polisi

Tanam Ganja di Rumah Hingga 6 Pot, Seorang Pria Dicokok Polisi

by Devi
29 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Seorang pria tanam ganja di halaman rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu Tersangka berinisial Oka,...

Keruk Rp 97 Juta dengan Cara Ganjal ATM, Empat Pria Diamankan Polda Kaltim

Keruk Rp 97 Juta dengan Cara Ganjal ATM, Empat Pria Diamankan Polda Kaltim

by Widia
26 May 2023
0

Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus operandi ganjal ATM yang terjadi di sejumlah tempat di...

Saat-saat Terakhir Seorang Guru Menelepon Temannya Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Orang Tak Dikenal

Saat-saat Terakhir Seorang Guru Menelepon Temannya Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Orang Tak Dikenal

by Devi
28 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Saat-saat terakhir seorang wanita terdengar oleh seorang teman yang berbicara dengannya di telepon ketika dia diperkosa dan dibunuh,...

Tiga Pengepul Togel Online Dibekuk Polisi, Omsetnya Sehari Tembus Rp 500 Ribu

Tiga Pengepul Togel Online Dibekuk Polisi, Omsetnya Sehari Tembus Rp 500 Ribu

by Widia
24 May 2023
0

Tiga pelaku perjudian toto gelap (togel) jenis online berhasil dibekuk jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (22/5/2023) kemarin....

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Tidak Jera!!! Residivis Narkoba di Berau Kembali Berulah, Kini Masuk Bui Karena Curi Dua Motor

Tidak Jera!!! Residivis Narkoba di Berau Kembali Berulah, Kini Masuk Bui Karena Curi Dua Motor

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?