Wednesday, March 29, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Bogor Amankan Sabu Senilai Rp800 Juta, Sepanjang Februari 2023

4 March 2023
WidiabyWidia
Polres Bogor Amankan Sabu Senilai Rp800 Juta, Sepanjang Februari 2023
Share on FacebookShare on Twitter

Sepanjang bulan Februari, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sabu seberat 536 gram yang bila dirupiahkan berjumlah Rp800 juta.

Ratusan gram sabu ini berhasil diamankan polisi dari 11 tindak pidana penyalahgunaan narkotika di bulan Februari.

You might also like

Hindari Pengendara Motor, Toyota Fortuner Nyemplung ke Kali Cilincing Jakarta Utara

Jambret Beraksi di Nabire, Pelaku Lukai Korban hingga Dirawat

Dua Kantor Pemerintah Merauke Kemalingan, 3 Televisi Raib

Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, dari 11 tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka dengan inisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, KE, AS, MR, NR, SS, RR, ML dan juga JL

“Dari perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berhasil disita bb 278 paket dengan berat setengah kilogram lebih (536 gram),” ungkapnya, Jum’at (3/3/2023).

Menurut Ilham, modus yang digunakan para pengedar sabu ini dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran yang dilakukan saat bertemu.

“Kemudian modus operandi lainnya dengan memberikan petunjuk baik itu berupa gambar ataupun lainnya yang lebih dikenal dengan sistem tempel,” paparnya.

Ilham menyebut, dengan didasari faktor ekonomi para pelaku ini mengedarkan barang tersebut di seputar wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan juga Banten.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Bogor ini menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” terangnya.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Tergiur Undian Berhadiah, Tabungan Seorang Ojol Habis Dikuras Penipu

Tergiur Undian Berhadiah, Tabungan Seorang Ojol Habis Dikuras Penipu

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Aksi kriminalitas jelang Lebaran kian marak dan modusnya pun beragam. Seperti yang dialami seorang driver ojol (ojek online),...

Asyik Main Petak Umpet, Bocah 12 Tahun Diterkam Buaya Raksasa Setinggi 4 Meter

Asyik Main Petak Umpet, Bocah 12 Tahun Diterkam Buaya Raksasa Setinggi 4 Meter

by Devi
27 March 2023
0

News24xx.com - Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun bernama Charlie Buhl diterkam oleh buaya raksasa di sebuah resor yang ada...

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
26 March 2023
0

Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya adalah dua pemuda bernama Febri (17) dan Abdul...

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Kepanikan melanda sebuah desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah baru-baru ini ketika satu rumah terbakar, namun warga kemudian...

Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu, 25 Kilogram Sabu Langsung Dimusnahkan

by Widia
28 March 2023
0

Setelah jajaran TNI diperbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu, kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Nunukan,...

Rampas Handphone Pasangan Kekasih, 3 Pelaku Curas Diciduk Polresta Tangerang

Rampas Handphone Pasangan Kekasih, 3 Pelaku Curas Diciduk Polresta Tangerang

by Devi
28 March 2023
0

News24xx.com - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Viral Mobil Boks Dilempari Lumpur dan Pelaku Kabur, 5 Bocah SD Diamankan Polisi

Viral Mobil Boks Dilempari Lumpur dan Pelaku Kabur, 5 Bocah SD Diamankan Polisi

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?