Tuesday, May 30, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pelaku Pencuri Tas Ibu-Ibu di RS Harapan Kita Berhasil Ditangkap Polisi

20 March 2023
DevibyDevi
Pelaku Pencuri Tas Ibu-Ibu di RS Harapan Kita Berhasil Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Syifa, Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial A di kosannya di kawasan Pedongkelan, Jakarta Barat.

You might also like

Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Komplotan Pelaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi Berbeda

Nekat Konsumsi Narkoba di Poskamling, Seorang Pria Diamankan Warga Sekitar

Sedikitnya 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Luka Parah Dalam Insiden Ledakan di Pabrik Insinerasi Tuas

“Pelaku ngekos di daerah Pedongkelan, dan kita mengamankan di kosan pelaku,” ungkap Niko kepada wartawan, Jumat lalu.

Niko mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Dia mengatakan, pelaku awalnya berniat untuk menemui temannya di RS Harapan Kita.

Pelaku diketahui merupakan mantan relawan ambulans penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut.

“Nah pada saat di Masjid dia melihat ada tas yang mana korban tidur dan dia (pelaku) muncul inisiatif untuk ngambil tas tersebut,” jelas Niko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku serta barang yang dibeli pelaku dari pencuriannya.

“Diamankan juga stik billiard, ban dan emas. Jadi pelaku juga dapat uang cash senilai Rp 8 juta, jadi dari uang itu digunakan pelaku untuk beli barang-barang ini,” ujar Niko.

Atas perbuatan itu, pelaku A terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Bawa Kabur Uang Rp 405 juta, Polisi Purwakarta Amankan Bendahara Desa di Bogor

Bawa Kabur Uang Rp 405 juta, Polisi Purwakarta Amankan Bendahara Desa di Bogor

by Widia
25 May 2023
0

Buron selama hampir setahun, wanita berusia 29 tahun, HH, berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Bojong, Polres Purwakarta. HH dituduh menyelewengkan...

Kabur Dengan Pacarnya, Wanita Ini Meninggalkan Tiga Anaknya di Rumah, dan Hidup Dengan Mayat Selama Setahun

Kabur Dengan Pacarnya, Wanita Ini Meninggalkan Tiga Anaknya di Rumah, dan Hidup Dengan Mayat Selama Setahun

by Devi
29 May 2023
0

News24xx.com - Seorang pria memukuli putra pacarnya, 8, sampai mati sebelum pasangan itu menahan ketiga saudaranya di sebuah rumah dengan...

Bejat, ABG Disabilitas Dicekoki Miras dan Diperkosa Pria Kenalan Hingga Hamil 

Bejat, ABG Disabilitas Dicekoki Miras dan Diperkosa Pria Kenalan Hingga Hamil 

by Widia
25 May 2023
0

Bejat, ABG disabilitas dipaksa melayani nasfu teman lelakinya di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Carita, Pandenglang. Tak hanya itu, pelaku...

Dua Bajing Loncat yang Beraksi di Jalan Raya Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

by Devi
27 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Kawanan bajing loncat yang beraksi mencuri besi di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Kamis lalu,...

Ibu Keji Ini Meninggalkan Anak-anaknya di Taman, Dan Hal Mengerikan Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Ibu Keji Ini Meninggalkan Anak-anaknya di Taman, Dan Hal Mengerikan Inilah yang Terjadi Selanjutnya

by Devi
27 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Seorang ibu yang kejam meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil di taman dan membunuh putranya yang berusia enam...

Karena Desakan Ekonomi, Janda Cantik Ini Jualan Tembakau Gorila Secara Online di Instagram

Karena Desakan Ekonomi, Janda Cantik Ini Jualan Tembakau Gorila Secara Online di Instagram

by Devi
27 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Terbelit kebutuhan hidup, SH (50), janda warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon nekat berjualan tembakau gorila.  Ironisnya, bisnis terlarang...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Polisi Ringkus 28 Anggota Gengster di Tangerang, Kapolresta: Mayoritas Remaja Putus Sekolah

Polisi Ringkus 28 Anggota Gengster di Tangerang, Kapolresta: Mayoritas Remaja Putus Sekolah

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?