Tuesday, May 30, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tipu Warga Kalsel hingga Ratusan Juta, Ini Peran Empat Pelaku Sindikat Penipuan Online

12 April 2023
WidiabyWidia
Kenal di Dalam Penjara, Sindikat Penipuan Online Dibekuk Polresta Samarinda
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah dibekuk Polresta Samarinda melalui jajarannya di Polsek Sungai Pinang, polisi akhirnya membeberkan peran dari empat pelaku sindikat penipuan online.

Diketahui kalau sindikat penipuan itu telah menipu seorang warga asal Kalimantan Selatan hingga mengalami rugi ratusan juta rupiah.

You might also like

Polda Kaltara Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Komplotan Pelaku Sudah Beraksi di 13 Lokasi Berbeda

Nekat Konsumsi Narkoba di Poskamling, Seorang Pria Diamankan Warga Sekitar

Sedikitnya 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Luka Parah Dalam Insiden Ledakan di Pabrik Insinerasi Tuas

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dari keempat pelaku Sadam (32) warga Kota Jombang, Jawa Timur adalah otaknya.

Sedangkan Deni (32) menjadi eksekutor yang menghubungi korban. Sementara Alda (24) yang memegang bukung rekening sebagai tujuan transfer uang dari korbannya.

Terakhir RA, yang merupakan seorang pelajar berperan sebagai pembuat buku rekening.

“Jadi RA membuat rekening dengan isi Rp 50 ribu dan dijual kepada AD (Alda) dengan harga Rp700 ribu,” jelas Ary Fadli, Selasa (11/4/2023).

Dari satu kali beraksi, keempat pelaku mendapat keutungan berbeda sesuai peranan mereka. Dirincikan kalau Sadam selaku otak tindak penipuan mendapat bagian sebesar Rp 51 juta.

Deni si eksekutor mendapat bagian Rp28 juta. Alda yang mencari dan memegang rekening tujuan transfer dijatah Rp 20 juta.

Sementara RA (19) yang rekeningnya untuk digunakan pelaku utama mendapat keuntungan Rp1,4 juta.

“Karena RA ini hanya menjual rekeningnya. Ada dua rekening masing-masing dijual Rp700 ribu (totalnya Rp 1,4 juta),” terang polisi nomor satu di Samarinda itu.

Saat kejahatan mereka berhasil diungkap petugas, keempat pelaku lantas diamankan beserta uang hasil kejahatan mereka.

Dari tangan Sadam polisi mengamankan barang bukti sisa uang tunai Rp 11.645.000, satu gelang dan anting emas.
Lalu dari tangan Deni, diperoleh sisa uang tunai Rp 11.750.000, dua handphone, satu buah televisi 32 inch dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting dan cincin.

Dari tangan Alda didapatkan sisa uang tunai Rp 10 juta, sebuah handphone dan dua ATM yang digunakan untuk menampung transferan dari korban.

“Ya dari pengungkapan ini kita amankan uang tunai dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli para pelaku dan telah kita amankan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.

Di kantor polisi, Madiansyah mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, dan telah mengirim uang secara berkala.

Hingga total Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dump truk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Jadi kedatangan korban ini rencananya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Tapi pemilik asli truk itu merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” terangnya.

Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.

Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.

“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Orang Tua Gugat Disney Setelah Anak Balita Mereka Dilecehkan Secara Seksual saat Liburan

Orang Tua Gugat Disney Setelah Anak Balita Mereka Dilecehkan Secara Seksual saat Liburan

by Devi
25 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Sebuah keluarga di Vermont menggugat Disney Cruise Line sebesar USD 20 juta, menuduh bahwa anak balita mereka dilecehkan...

Bocah SD di Kemayoran Jakpus Dicabuli Tukang Pijit

Dua Siswi Diseret, Dipukul dan Ditendang di Bagian Kepala Oleh Sekelompok Wanita Dalam Serangan yang Mengejutkan

by Devi
25 May 2023
0

Dua siswi secara brutal diserang oleh sekelompok gadis. Salah satu gadis, 14, dan temannya mengatakan mereka menjadi sasaran di sebuah...

Tanam Ganja di Rumah Hingga 6 Pot, Seorang Pria Dicokok Polisi

Tanam Ganja di Rumah Hingga 6 Pot, Seorang Pria Dicokok Polisi

by Devi
29 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Seorang pria tanam ganja di halaman rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu Tersangka berinisial Oka,...

Polres Malinau Gagalkan Peredaran 273 Gram Sabu dari Tangan Empat Pelaku

Polres Malinau Gagalkan Peredaran 273 Gram Sabu dari Tangan Empat Pelaku

by Widia
27 May 2023
0

Satrekoba Polres Malinau, Kalimantan Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 273 gram dari tangan empat pelaku. Pengungkapan itu...

Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja ke Jayapura, Niat Barter dengan 4 Motor

Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja ke Jayapura, Niat Barter dengan 4 Motor

by Widia
24 May 2023
0

Seorang warga Papua Nugini bernama Isak Woyo, tertangkap atas penyelundupan ganja ke Jayapura. Dari tangan pria 39 tahun ini, polisi...

Saat-saat Terakhir Seorang Guru Menelepon Temannya Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Orang Tak Dikenal

Saat-saat Terakhir Seorang Guru Menelepon Temannya Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Orang Tak Dikenal

by Devi
28 May 2023
0

NEWS24XX.COM - Saat-saat terakhir seorang wanita terdengar oleh seorang teman yang berbicara dengannya di telepon ketika dia diperkosa dan dibunuh,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Mengerikan, Bocah di Cengkareng Dicabuli Berkali-kali Hingga Alat Kelaminnya Robek

Mengerikan, Bocah di Cengkareng Dicabuli Berkali-kali Hingga Alat Kelaminnya Robek

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?