Friday, June 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lahan Pertanian dan Peternakan di Jonggon Jadi Lokasi Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

13 April 2023
WidiabyWidia
Lahan Pertanian dan Peternakan di Jonggon Jadi Lokasi Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

IRT Terjungkal Ditendang Maling, Uang dan Perhiasan Serta 2 handphone Dibawa Kabur

 Tambang ilegal di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membuat adanya 8 tersangka yang telah ditetapkan aparat kepolisian.
Pada Senin 10 April 2023, tambang ilegal yang beroperasi di lahan pertanian dan peternakan di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap kepolisian.
Dari pengamanan tambang ilegal itu, ada 5 tumpukan batu bara dan 7 excavator yang disita polisi dari penangkapan itu.
Sebagaimana yang dijelaskan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra.
“5 tumpukan batu bara dan 7 excavator berbagai merek (diamankan),” ujarnya.
Pengungkapan tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik PT Bramasta Sakti itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke hotline kepolisian.
“Ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu,” lanjut Ipda Sagi Janitra.
Dilanjutkan dari pengungkapan tambang ilegal ini, ada 13 orang yang diamankan. Delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
“Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH  dan WT sebagai pekerja di lapangan,” ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Pengecer Pakaian Lokal di China Minta Maaf Atas Video yang Dianggap Mengejek Agama Hindu

Pengecer Pakaian Lokal di China Minta Maaf Atas Video yang Dianggap Mengejek Agama Hindu

by Devi
3 June 2023
0

News24xx.com - Seorang manajer media sosial dan pengecer pakaian lokal tadi malam meminta maaf atas video promosi di mana tiga...

Polres Bogor Amankan Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam di Cibinong

Polres Bogor Amankan Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam di Cibinong

by Widia
6 June 2023
0

Sekelompok remaja bersenjata tajam diamankan petugas Polres Bogor di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Para pelaku sempat melakukan perlawan saat...

Mahasiswa Universitas Pakuan Dibegal, Tubuhnya Penuh Luka Bacokan dan Celurit

Mahasiswa Universitas Pakuan Dibegal, Tubuhnya Penuh Luka Bacokan dan Celurit

by Devi
7 June 2023
0

News24xx.com - Kawanan begal berhasil melukai dua orang mahasiswa di Jalan Raya Tapos (dekat Masjid Al Ikhlas) RT 02/013, Tapos,...

Warga Inggris Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Memutilasi Seorang Pekerja Seks

Warga Inggris Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Memutilasi Seorang Pekerja Seks

by Devi
8 June 2023
0

News24xx.com - Seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Provinsi Kanchanaburi karena membunuh dan memutilasi seorang pekerja...

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

by Widia
5 June 2023
0

Aksi dugaan hipnotis oleh dua pria terhadap seorang wanita terjadi di sebuah Mall kawasan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Akibatnya, tas,...

Tragis, Pria yang Tewas di Depan Kampus Yarsi Ternyata Korban Begal yang Akan Menikah

Mertua dan Menantu Kompak Curi Motor hingga Disel Bareng di Tangerang

by Devi
7 June 2023
0

NEWS24XX.COM -Kekompakan mertua dan menantu beraksi mencuri sepeda motor hingga dijebloskan ke sel oleh Polsek Kresek, Tangerang. Kapolsek Kresek AKP...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Pelaku Pencurian Parfum di Mini Market Tebet Babak Belur Dikeroyok Warga

Pelaku Pencurian Parfum di Mini Market Tebet Babak Belur Dikeroyok Warga

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?