Friday, June 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gegara Persaingan Open BO di Jakpus, Gadis ABG Disekap dan Dianiaya Teman Seprofesi

23 April 2023
DevibyDevi
Gegara Persaingan Open BO di Jakpus, Gadis ABG Disekap dan Dianiaya Teman Seprofesi
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Seorang remaja putri atau gadis ABG 13 tahun alias masih di bawah umur asal Bojonggede, Bogor,  disekap dan dianiaya di salah satu apartemen yang ada di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Diketahui, gadis ABG ini disekap dan dianiaya oleh tiga teman seprofesi, yakni IS (16), I (20), dan D (15) lantaran merasa kesal karena kalah bersaing dalam menggaet pria hidung belang.

You might also like

Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

IRT Terjungkal Ditendang Maling, Uang dan Perhiasan Serta 2 handphone Dibawa Kabur

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno menjelaskan, korban dan kedua rekannya yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menggunakan modus bisnis open BO (Booking Order), ketiganya masih sama-sama gadis ABG.

“Jadi sampai saat ini, polisi sudah berhasil menangkap satu tersangka, yakni IS. Dan untuk keduanya, yakni I yang berjenis kelamin perempuan dan D berjenis kelamin laki-laki, keduanya masih dalam pengejaran Kepolisian,” kata Ari.

Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang dilimpahkan oleh Polres Metro Depok, yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka akan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C.

“Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta Rupiah,” ujarnya. ***

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Warga Inggris Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Memutilasi Seorang Pekerja Seks

Warga Inggris Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Memutilasi Seorang Pekerja Seks

by Devi
8 June 2023
0

News24xx.com - Seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Provinsi Kanchanaburi karena membunuh dan memutilasi seorang pekerja...

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

Wanita Jadi Korban Hipnotis di Mal Jakut, Uang Puluhan Juta Melayang

by Widia
5 June 2023
0

Aksi dugaan hipnotis oleh dua pria terhadap seorang wanita terjadi di sebuah Mall kawasan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Akibatnya, tas,...

Pejabat China Dipecat Gara-gara Dukung Aktivitas Kripto di Provinsi Jiangxi

Pejabat China Dipecat Gara-gara Dukung Aktivitas Kripto di Provinsi Jiangxi

by Devi
3 June 2023
0

News24xx.com - Komite Sentral Partai Komunis China (PKT) mengusir seorang pejabat tinggi provinsi setelah penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan yang melanggar hukum...

Polisi Selidiki 2 Siswi SMP yang Memperebutkan Seorang Pria di Kabupaten Buleleng Bali

Polisi Selidiki 2 Siswi SMP yang Memperebutkan Seorang Pria di Kabupaten Buleleng Bali

by Devi
5 June 2023
0

News24xx.com - Dua gadis sekolah menengah pertama yang terlibat perkelahian fisik dengan seorang pria di Kabupaten Buleleng Bali telah mendapat...

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

Belasan Kali Beraksi, Gembong Curanmor Tepar Diterjang Pelor

by Devi
8 June 2023
0

News24xx.com - Sepak terjang Eman (39) pelaku spesialis pencurian motor parkiran akhirnya berakhir di sel tahanan Mapolsek Carenang, dengan kaki...

Mengegerkan, Sesosok Mayat Ditimbun Ranting Pohon di Hutan Kota Patriot Bina Bangsa Bekasi

Mayat yang Ditemukan Tertutup Ranting Pohon di Hutan Kota Bekasi, Ternyata Seorang Pengamen

by Devi
2 June 2023
0

News24xx.com - Warga kota Bekasi sempat digegerkan oleh penemuan mayat di area Hutan Kota (Kayuringin), yang tertutup ranting pohon serta...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Nelayan Diadili Atas Upaya Perdagangan 9 Penyu Hijau yang Terancam Punah

Nelayan Diadili Atas Upaya Perdagangan 9 Penyu Hijau yang Terancam Punah

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?