Saturday, September 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok

1 August 2023
DevibyDevi
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin mengamankan seorang pria yang menguasai narkoba. Barang terlarang ini oleh pelaku disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap dalam Operasi Antik 2023 ini menjalani penahanan guna proses pemeriksaan.

You might also like

Di Hungaria, wanita harus mendengarkan ‘detak jantung janin’ sebelum melakukan aborsi

Diiming-iming Untung 25 Persen Perbulan, IRT Jadi Korban Penipuan Berkedok Alat Kesehatan

Dendam Pernah Diusir, Pria di Binjai Sumut Pakai Sabu Lalu Bacok Kakaknya Hingga Tewas

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, penangkapan tersangka berinisial SM (35) tersebut berawal dari kecurigaan personel terhadap gerak-gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.

“Saat didekati, pelaku panik. Polisi lalu melakukan pertanyaan disertai penggeledahan, karena yakin pria ini sedang menyembunyikan sesuatu. Kemudian saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang berada di kantongnya,” katanya, dalam siaran pers yang dilansir dari POSKOTA.CO, Selasa (1/8/2023),

Menurut Kapolsek, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan pada Senin (31/7/2023). Tersangka SM diamankan pihak kepolisian di Kampung Sawah, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Selain tersangka, kepolisian juga mengamnkan barang bukti berupa satu bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. ***

 

Tags: kriminal

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Terkuak RPF Porno di Jaksel, Alexius: Semua yang Terlibat Dapat Dipidana

Terkuak RPF Porno di Jaksel, Alexius: Semua yang Terlibat Dapat Dipidana

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Terkuaknya Rumah Produksi Film (RPH) porno di Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini. Apalagi,...

Hendak Pesta Miras di Rumah Kosong Ragunan, Para Bocah Dipergoki Warga

Hendak Pesta Miras di Rumah Kosong Ragunan, Para Bocah Dipergoki Warga

by Devi
17 September 2023
0

Sekumpulan anak-anak bocah di bawah umur terjerumus kenalakan remaja dengan mencoba meminum-minuman keras di rumah kosong Gg. Borobudur jalan Cilandak...

Pria Bertopi Curi Sepeda Lipat Seharga Rp6 Juta di Rumah Kontrakan Kawasan Jaksel

Pria Bertopi Curi Sepeda Lipat Seharga Rp6 Juta di Rumah Kontrakan Kawasan Jaksel

by Devi
21 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Seorang pria bertopi nekat mencuri sepeda lipat di rumah kontrakan kawasan Jakarta Selatan pada Rabu. Aksi pelaku terekam...

Gegara Curi Uang Kotak Amal di Masjid Al-Barkah Duren Sawit, Seorang Pemuda Nyaris Babak Belur Diamuk Massa

Gegara Curi Uang Kotak Amal di Masjid Al-Barkah Duren Sawit, Seorang Pemuda Nyaris Babak Belur Diamuk Massa

by Devi
20 September 2023
0

News24xx.com - Nasib sial menimpa seorang pemuda berinisial MM, pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Barkah, Kecamatan Duren Sawit,...

Diiming-iming Untung 25 Persen Perbulan, IRT Jadi Korban Penipuan Berkedok Alat Kesehatan

Diiming-iming Untung 25 Persen Perbulan, IRT Jadi Korban Penipuan Berkedok Alat Kesehatan

by Devi
21 September 2023
0

News24xx.com - Seorang ibu rumah tangga Fardhita Sari menjadi korban penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes). Dia dijanjikan akan mendapat...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Minta Polda Riau Bersikap Netral

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Minta Polda Riau Bersikap Netral

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Kuasa hukum dari keluarga dugaan korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial APR (5)...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
PMJ Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

PMJ Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?