Monday, September 25, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Wanita Pemotong Penis Selingkuhan Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

3 August 2023
DevibyDevi
Wanita Pemotong Penis Selingkuhan Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis lepas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) yang telah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Apa pertimbangan hakim?

You might also like

Salah Satu Simpatisan KKB Ditangkap di Asmat, Ini Peranannya

Pelaku dan Korban Pembunuhan Ternyata Pasangan Sesama Jenis, Ini Motif Kejahatannya

Waspada! Virus Nipah Mulai Telan Korban, Kenali Gejalanya

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (27/7/2023).

Sidang putusan itu digelar Rabu (26/7) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, hakim berpendapat perbuatan Siska bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Siska segera dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun bui.

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya. ***

Tags: hukrim jogjapn sibolgawanita potong peniswanita potong penis selingkuhan

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Minta Polda Riau Bersikap Netral

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Minta Polda Riau Bersikap Netral

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Kuasa hukum dari keluarga dugaan korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial APR (5)...

Berencana Bunuh Pembangkang Chechnya di Jerman, Warga Rusia Dijatuhi Hukuman

Dendam Pernah Diusir, Pria di Binjai Sumut Pakai Sabu Lalu Bacok Kakaknya Hingga Tewas

by Devi
21 September 2023
0

News24xx.com - Pria di Kota Binjai Sumatera Utara berinisial HN (30) tega membunuh kakak kandungnya berinisial GN (38) dengan membacok...

Tipu-tipu Investasi Usaha Knalpot, Pelaku Gunakan Uang untuk Bayar Utang Orang Tua Kalah Judi Daring

Tipu-tipu Investasi Usaha Knalpot, Pelaku Gunakan Uang untuk Bayar Utang Orang Tua Kalah Judi Daring

by Devi
18 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dalam bidang usaha knalpot yang dilakukan oleh seorang perempuan. "Perempuan...

Polisi Bali Menangkap Seorang Pria Karena Memanggang dan Menjual Kue Kering

Polisi Bali Menangkap Seorang Pria Karena Memanggang dan Menjual Kue Kering

by Devi
20 September 2023
0

News24xx.com - Polisi Denpasar baru-baru ini menangkap seorang pria karena membuat kue ganja di sebuah rumah di ibu kota Bali....

Penyidik ​​Satreskrim Polresta Bandara Soetta Ringkus 10 Pelaku Curanmor

Penyidik ​​Satreskrim Polresta Bandara Soetta Ringkus 10 Pelaku Curanmor

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Sebanyak 10 orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi menyita...

Di Hungaria, wanita harus mendengarkan ‘detak jantung janin’ sebelum melakukan aborsi

Di Hungaria, wanita harus mendengarkan ‘detak jantung janin’ sebelum melakukan aborsi

by Devi
22 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Undang-undang aborsi di Hungaria berada di ambang perubahan besar ketika Perdana Menteri sayap kanan Viktor Orban mengeluarkan dekrit...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Kronologi Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Kronologi Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?