NEWS24XX.COM – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Agenda MKH yaitu dengan agenda tunggal berupa sidang pemecatan terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati.
“Menginformasikan bahwa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim DS yang diduga menerima suap,” kata jubir KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Sidang pemecatan itu akan digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Rencananya akan digelar pada Rabu (9/8) esok.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menyunat hukuman hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Alasannya, Sudrajat Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim agung.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.
Berikut rekam jejak kasus Sudrajad Dimyati itu:
22 September 2022
KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA) Dessy Yustria menerima suap dari pengacar Eko. Dari penangkapan ini, KPK melakukan serangkaian tindakan, termasuk menahan Sudrajad Dimyati.
“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
15 Februari 2023
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati telah menerima suap dalam mengadili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juga didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
10 Mei 2023
Jaksa KPK menuntut Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara.
30 Mei 2023
PN Bandung menyatakan Sudrajad Dimyati bersalah menerima suap dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Hukuman itu lalu disunat di tingkat banding.
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dihukum sepanjang sejarah Indonesia.
Adapun untuk hakim konstitusi tercatat sudah ada dua hakim MK yaitu Akil Mochtar yang dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis Akbar yang dihukum 7 tahun penjara. ***