NEWS24XX.COM – Viral Terminal Parkir Elektronik (TPE) jadi bancakan oknum UP Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
tak hanya itu, kantong parkir yang dikelola gedung atau perkantoran juga jadi bancakan seperti penitipan mobil di Perumda Pasar Jaya Klender, gedung Samsat, Taman Ismail Marzuki (TIM), dan Pasar Raya Blok M, Pasar Tanah Abang tanpa ada izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal tersebut secara blak-blakan diungkapkan mantan Juru Parkir (Jukir) kawasan Jalan H. Agus Salim (Sabang), Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Nazaruddin, saat melaporkan ke Kajati beberapa hari lalu.
Dia juga menerangkan, soal mesin transaksi parkir atau mesin TPE DKI yang berjumlah 210 unit tersebar di 4 wilayah antara lain, Jakpus, Jaksel, Jaktim dan Jakbar.
Pasalnya saat ini berujung bermasalah lantaran transaksi dana pengguna parkir tersedot dua kali lipat atau double dari tarif parkir yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Pak Gubermur Pj Heru Budi Hartono, DPRD serta penegak hukum harus menertibkan semua ini untuk PAD parkir,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (7/8/2023) siang.
Menurut data sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 terdapat data transaksi yang bermasalah yang merugikan pengguna parkir elektronik.
Di Bank BCA dan Bank Mandiri saja mencapai Rp10 miliar, jumlah uang rakyat yang tersedot mesin parkir yang dikelola UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Alat bukti tersebut sudah dikeluarkan termasuk berkas pemeriksaan pihak perbankan BCA dan Mandiri.
Nazaruddin menjelaskan sudah pernah rapat dengan Pimpinan UP Perparkiran tahun 2021 lalu dan mereka mengetahui bahwa transaksi yang bermasalah total uang lebih kurang Rp10 miliar.
“Begitu juga pihak perbankan (BCA dan Mandiri) dan PT. AINO mengakui hal tersebut merupakan sistem yang gagal ini adalah milik PT AINO,” ujarnya sambil menambahkan, lebih baik dibubarkan UP Perparkitan karena pemborosan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) seperti tunjangan gaji pegawai yang terlalu besar kerjanya tidak jelas, yang kerja di lapangan PJLP. Sedangkan untuk promosi jabatan juga harus pakai fulus.
Sementara itu, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto dan Kadishub DKI Syafrin Liputo ketika dikonfirmasi belum berhasil dihubungi.
Dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta pada Juni 2023 namun abyar.
Ditempat terpisah Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mendesak Pj Gubernur Heru Budi Hartono menindaklanjuti dugaan korupsi di UP Perparkiran Dishub DKI.
“Belum lagi masalah ijin parkir bagi perkantoran, pertokoan dan gedung gedung yang di miliki oleh pihak swasta. Jika tidak mendapatkan ijin dari pemda (ptsp). Mereka akan mengurusnya ke unit pengelola parkir. Karena mengurus lewat jalur ptsp di persulit. Secara otomatis mereka dibawah binaan UP perparkiran untuk bagi hasil,” ungkap Victor.
Lima Masalah Perparkiran
Menurutnya, kegaduhan pengelolaan UP Perparkiran Dishub saat ini, sebenarnya ada 5 masalah yang pernah disampaikan kepada Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada awal Juni 2023. Selain itu, pada pertengahan tahun ini sudah disampaikan Wakadishub Syafrudin di Cililitan Jaktim.
Pertama, perlu adanya kebenarian unit pengelolaan parkir DKI dan pengawas. Mengevaluasi kontrak kerjasama, baik kerjasama dengan pihak swasta atau kerjasama lintas instansi pemerintah. Contoh, kerjasama, tambah Victor yakni dengan UP Perpakiran DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, JAKPRO, JUP, kemudian dengan pihak ke III. Apakah, mereka menggunakan rekening BLUD atau tidak.
Begitu juga, tambah Victor UP Parkir dengan Dinas Pajak kontrak kerjasama areal Samsat Gunung Sahari, Samsat DI Panjaitan, dan Samsat Daan Mogot. Kedua, benahi sistem TPE karena penarikan data amburadul (manual). Selanjutnya, ketiga, pantau semua setoran pengembangan parkir yang ada di wilayah.
“Keempat, tingkatkan setoran korlap dan jangan ada pungli dan yang terakhir kelima, perhatikan kesejakteraan JUKIR karena dilapangan saya amati hubungan JUKIR dan pimpinan sudah tidak kondusif saat ini,” pungkasnya. ***