Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Berita24xx.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres ini disiapkan usai menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. “Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ari, Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden usai menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut. “Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ujar Ari.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri. Kata Presiden Jokowi, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan. “Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” tegas Jokowi.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersamgka terhadap Firli Bahuri diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka.
Firli terjerat perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK, polisi telah memintai keterangan puluhan orang saksi.
Firli Bahuri diduga pernah bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2022 disebuah lapangan bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo viral di media sosial.
Sementara Undang Undang KPK secara tegas menyatakan, baik pimpinan mau pun pegawai KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak pihak berperkara.