Ibu Muda Aniaya Anak Tiri Jadi Tersangka, Kapolres Tangerang: Motif Karena Kesal

News


News24xx.com - Polisi menetapkan NL (38), ibu muda yang dilaporkan Ketua RT karena menganiaya anak tirinya di dalam rumah kontrakan di Babakan, Kota Tangerang.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (24/11/2024).

NL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan NL.

Adapun motif NL melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap anak tirinya yang susah diingatkan dan suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Tersangka mengaku kesal anaknya sering keluar rumah meski sudah diingatkan untuk tidak keluar rumah,” ungkap Kombes Zain.

Kombes Zain menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, pihaknya  telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  ***