Arogan, Anggota Ormas yang Ngancam Perawat Puskesmas Dijebloskan ke Bui

News


News24xx.com - Polisi akhirnya bertindak tegas. Pelaku anggota organisasi massa (Ormas) yang menenteng senjata tajam sambil marah – marah dan melakukan pengancaman saat berada di IGD Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Ormas BPPKB ini ditetapkan tersangka pada Jumat, 26 April 2024. Kejadian di Puskesmas Leuwisadeng yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jasinga9 KM 25, Desa/Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wib ini menjadi atensi khusus kepolisian, karena dampak dari perbuatan pelaku, membuat pasien, petugas medis dan dokter Puskesmas ketakutan.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto pada Sabtu 27 April 2024 mengatakan, tindakan yang diambil pihak Kepolisian untuk melakukan penahanan, dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng. “Dia (pelaku) terbukti membawa senjata tajam jenis golok. Barang bukti ini sudah kita amankan,”kata Kompol Agus.

Diberitakan sebelumnya, berita beredar yang viral di medsos, membuat polisi turun lokasi. Aksi pelaku HM alias Jepang saat itu datang berobat di Puskesmas Leuwisadeng untuk berobat.

Perawat di Puskesmas lalu melayani pelaku dengan diperiksa keluhan penyakitnya. Selanjutnya dilakukan test laboratorium untuk menentukan penyakit yang dikeluhkan.

Namun karena hasil laboratorium agak lama, pelaku pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, kejadian serupa dialaminya hasil laboratorium lama belum juga jadi. Akhirnya pelaku meninggalkan RSUD dan kembali ke Puskesmas Leuwisadeng dengan membawa sebilah golok dipinggangnya sambil didampingi beberapa anggota ormas BPPKB.

Pelaku yang tiba, langsung marah marah dan berteriak kepada korban mengancam korban “akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok dipinggang sebelah kiri. Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak dilayani oleh Puskesmas Leuwisadeng.

“Karyawan Puskesmas bernama Asep Tojiri merampas golok dan di simpan di atas meja, selanjutjya diamankan oleh salah satu anggota BPPKB, kemudian mengajak pelaku untuk pulang. Atas kejadian tersebut korban dan pihak Puskesmas merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada hari Jumat tanggal 26 April 2024,”ujarnya.

Prasandi Arsal Riva’i (33), perawat yang menjadi korban pengancaman, masih trauma. Korban warga Dermaga Regensi 2 Blok 4 No.17, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Asep Tojiri, PNS Pemkab Bogor dan dokter Farida Indriawati (54), sudah dimintai keterangan.

Barang bukti satu golok bergagang kayu warna coklat panjang 50 Cm sudah disita. Tersangka diancam Pasal 335 ayat 1 KHUP dengan pidana penjara selama 10 tahun.  ***