Pelaku Diamankan di Polsek Caringin, Siswi Dicabuli Ayah Tiri sejak Kelas 1 hingga 3 SMP

News


News24xx.com -  Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan petugas Polsek Caringin, KabupatenBogor. Atas perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak tirinya ini, bocah ini kini alami trauma.

Peristiwa tragis yang dialami korban terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Perbuatan ini terus berlanjut hingga korban masuk kelas 3 SMP.

Laporan yang diterima polisi, kemudian dikembangkan hingga Polsek Caringin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur.

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswardjana menjelaskan, korban yang masih di bawah umur, dicabuli pelaku yang tak lain ayah tirinya, terakhir pada hari Jumat, 26/4/2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Nangoh Babakan, Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Korban perbuatan cabul/persetubuhan ini anak tiri. Pelakunya bapak tiri korban. Ini anak bawaan dari istrinya,” kata AKP Ketut.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian pada hari Senin, 29/4/2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Bukhori di Kampung Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Caringin, polisi mendapat kepastian, jika pelaku tindak pindana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul adalah berinisial AS.

Keterangan korban SNSR (14) yang merupakan anak tirinya, menegaskan bahwa AS (40), ayah tirinya, benar adalah pelaku. Bahkan bocah ini mebegaskan, dirinya sudah mendapat perlakuan cabul dari ayah tirinya, sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP.

“Terakhir melakukan pada hari Jumat, 26/4/2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di rumah Kampung Nangoh Babakan, Cimande Jaya,” ujar SNSR kepada penyidik.

Dari pemeriksaan sementara diketahui dari saksi F yang mengaku melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan. “Karena saksi curiga, kemudian ditanyakan kepada korban. Korban mengakui apa yang telah dialaminya. Awalnya ia takut,  tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari ayah tirinya,” ujar Kapolsek.

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan perkara ini dengan meminta keterangan dari keluarga dan M, F dan B, tetangga korban sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan berupa satu Handphone, satu stel pakaian pria, satu stel pakaian wanita, satu buah sprei tempat tidur.

Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara 15 tahun.  ***