Wakapolda Suyudi: Rumah Produksi Narkoba di Sentul Bogor Jaringan Tiongkok-Jakarta

News


News24xx.com -  Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi narkoba jenis MDMN-4en-Pinaca jaringan Tiongkok-Jakarta. Lokasinya di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah produksi narkoba itu memiliki Laboratorium (Clandestine Laboratory). Lima pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, baik berupa bahan baku mau pun yang sudah siap edar. Penggerebekan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Hal itu dikatakan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024). Kelima tersangka itu, yakni  BBH (28), H (36), S (31), GBH (20) dan MFH (24).

Menurut Brigjen Suyudi, tersangka BBH berperan sebagai penjaga gudang dan transpoter. BBH juga merangkap sebagai pengambil barang sesuai perintah tersangka MFH.

Tersangka H bekerja membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis), selanjutnya diolah menjadi MDMB-4en-Pinaca. Tersangka H bekerja berdasarkan panduan tersangka MFH melalui telpon dan CCTV.

Sedang tersangka S berperan tukang masak membuat olahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca, berdasarkan panduan tersangka MFH.

Sementara tersangka GBH berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Tersangka GBH mengambil Gel mengandung MDMB-4en-Pinaca dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.

Tersangka MFH peran sebagai bos dan pengendali merangkap pemodal yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca. Tersangka MFH mengaku sudah melakukan bisnis haram ini selama 6 bulan.

“Tersangka MFH melakukan pembelian bahan-bahan pembuatan atau prekursor narkotika dari China menggunakan uang digital kripto yang berjenis cripto koin ehterum,” ujar Brigjen Suyudi Ario Seto.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***