Satgas P3GN Polri Kembali Menangkap 60 Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama

News


News24xx.com - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kembali menangkap 60 anggota kelompok jaringan pengedar narkoba internasional  Fredy Pratama. Kini Mabes Polri bekerjasama dengan Kepolisian Thailand terus memburu Fredy diduga bersembunyi di negara tersebut.

Satgas P3GN Polri terus bekerja ekstra untuk memburu dan menangkap kaki tangan Fredy Pratama yang tersebar disejumlah kota besar di Tanah Air.

Bahkan kurun waktu dari  21 September 2023 sampai dengan 6 Mei 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Bareskrim dan wilayah telah menangkap 28.382 tersangka narkoba.

Dari 28.382 tersangka itu, sebanyak 23.333 tersangka sedang dalam proses penyidikan, 5.049 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi.

Selama periode tersebut, Satgas P3GN Polri telah menerbitkan 19.098 laporan polisi. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat 10 kasus menonjol yang telah diungkap.

“Salah satunya pengungkapan kasus penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam kaleng susu bayi dengan berat total 20 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kalimantan Utara,” kata Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Senin (6/5/2024).

Barang bukti yang disita selama periode tersebut, terdiri dari sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 ton, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.

“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN Polri telah berhasil menyelamatkan 29,1 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Asep.

Selain itu, Mabes Polri juga terus melacak keberadaan Fredy Pratama dan melacak aset milik gembong narkoba jaringan internasional tersebut.

Terbaru, Polri menyebut aset Fredy Pratama yang telah disita sejauh ini mencapai Rp432,20 miliar. Sementara itu, dari 60 anggota jaringan Fredy Pratama terdiri dari, 4 orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang.

Sedangka aset milik jaringan Predy Pratama yang disita, yakni apartemen, tanah dan bangunan, uang tunai, uang di rekening bank serta sejumlah kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi. ***