Tim Patroli Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Tujuan Tembilahan

News


News24xx.com -  Tim Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal dengan menggunakan kapal cepat (Hih Speed Craft). Rokok sebanyak 184 ribu batang ini dibawa dari jembatan 6 Barelang tujuan Tembilahan. Demikian diungkapkan Evi Octavia Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, melalui pesan WA, Senin (6/5).

Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi.

Selanjutnya Evi menguraikan proses penindakan terhadap kapal cepat pembawa rokok ilegal hingga pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kapal BC11001.

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.

Atas perbuatan membawa rokok tanpa pita cukai (ilegal). Bea Cukai Batam menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. ***