Penyidik Ditreskrimsus PMJ Batal Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Penyidik Ditreskrimsus PMJ Batal Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia - Image Caption
News24xx.com - Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) gagal memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho.
Rencana awal, Evelin akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Evelin akan dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Alasannya adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya. “Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik pada Selasa pekan depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Selain Evelin menurut Kombes Ade Safri, ada juga saksi lain yang akan ikut diperiksa pada minggu depan. Saksi dimaksud, yakni JK yang merupakan suami dari Evelin.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana di kasus yang dilaporkan pihak Arif Nugroho.
Dari fakta penyelidikan didapatkan tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Dugaan itu terkait penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Unsur Pengawas Internal Polda Metro Jaya (Bid Propam dan Itwasda) serta unsur pengemban fungsi hukum (Bidkum Polda Metro Jaya).
Hasilnya, forum sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelepan tersebut.
Untuk diketahui, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya untuk menjual mobil Lamborghini. Uang hasil penjualan mobil nantinya akan dipakai untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Merasa dibohongi Arif Nugroho akhirnya melalui kuasa hukum barunya bernama Pahala melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya tertanggal 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Dalam laporannya disebutkan, sekitar bulan April 2024, terlapor Evelin meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta kepada terlapor uang hasil penjualan mobil ditransfer kepada Arif terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar.
Namun sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan terlapor. Korban merasa dirugikan oleh terlapor sebesar Rp6,5 miliar. ***