KPK Sita Dua Unit Kendaraan Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB

KPK Sita Dua Unit Kendaraan Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB - Image Caption


News24xx.com -   Satu unit mobil dan satu unit motor milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) disita penyidik KPK. Penyitaan ini hasil pengembangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Motot milik Ridwan Kamil yang disita KPK adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam. “Selain motor Royal Enfield informasi yang kami dapatkan ada juga satu unit kendaraan roda empat ikut disita,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (26/4/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Sejauh ini Tessa mengaku dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jenis mobil milik Ridwan Kamil yang telah disita penyidik KPK. Selain itu, kendaraan tersebut, lanjut Tessa, juga belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Kenapa kendaraan yang disita itu belum dibawa ke Rupbasan, jawab Tessa karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil. Sejauh ini penyidik KPK telah menyita total 26 unit kendaraan dalam pengungkap kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Kendaraan yang disita di antaranya, 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Toyota Avanza dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX. Dua unit di antaranya disita dari Ridwan Kamiil yaitu, 1 unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, dan 1 unit kendaraan roda empat.

Penyidik KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB. Kelima tersangka itu, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Tersangka lain, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat korupsi di Bank BJB negara diperkirakan merugi sekitar Rp222 miliar. **