Dua Pencuri Spion Mobil Ditangkap Penyidik Resmob Polda Metro Jaya

Dua Pencuri Spion Mobil Ditangkap Penyidik Resmob Polda Metro Jaya - Image Caption


News24xx.com -  Dua pencuri spion mobil berinisial RC (19) dan SPS (23) ditangkap penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Aksi pecurian spion itu dilakukan kedua pelaku di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. “Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Senin (28/4/1025).

Kasus pencurian tersebut terjadi Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 03.52 WIB di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Korban berinisial CDC saat itu baru pulang kerja kemudian memarkirkan mobil di depan rumahnya. Setelah menutup kendaraannya menggunakan sarung mobil, korban masuk ke dalam rumah.

Keesokan harinya Rabu (9/4/2015) sekitar pukul 08.00 WIB saat ingin berangkat kerja, korban mendapati salah spion mobilnya sudah hilang. Setelah dilkaukan pengecekan CCTV, terlihat dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.52 WIB mencuri spion mobil milik pelapor.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kasusnya ke polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP. Hasilnya tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas keduanya.

Rekaman video pencurian spion mobil tersebut sebelumnya sempat diunggah oleh akun instagram @infojakbar24 yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksinya. Pengakuan korban, kasus pencurian spion ini bukan pertama kali, tetapi sudah tiga kali terjadi terhadap mobilnya.

Pertama pada 9 Januari 2025, kedua 29 Januari 2025, ketiga 31 Januari 2025. Satu kali pelaku sempat kepergokbwarga, namun berhasil melarikan diri. ***