Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN di Pemkab Bogor Diberhentikan oleh Bupati
Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN di Pemkab Bogor Diberhentikan oleh Bupati - Image Caption
News24xx.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang terlibat perselingkuhan, diberhentikan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Pemberhentian dua ASN ini, langsung disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan Minggu 21 Desember 2025 siang.
“Iya benar, dua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan yang terlibat kasus perselingkuhan, diberhentikan,” kata Ajat.
Kedua ASN yang diberhentikan ini yakni oknum pengawas SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, penegakkan integritas dan kedisiplinan ASN tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan, kita berhentikan sebagai pegawai tidak disiplin,” tegasnya.
Menurut Ajat, ASN yang terlibat perselingkuhan dipecat, setelah melalui mekanisme yang panjang dan berjenjang.
Mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.
Rekomendasi dari pemeriksaan berjenjang ini diterima tanggal 10 Desember 2025. Setelah menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan hukuman disiplin itu telah disampaikan kepada kedua ASN pada tanggal 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ajat menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
Sekda menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi.
“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” tegasnya. ****