Terbukti Salah Tangkap, Tiga Oknum Anggota Polsek Parung Panjang Bogor Disanksi
Terbukti Salah Tangkap, Tiga Oknum Anggota Polsek Parung Panjang Bogor Disanksi - Image Caption
News24xx.com - Tiga oknum anggota Polsek Parung Panjang, Polres Bogor yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang diamankan, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun dalam pemeriksaan pasca ditangkap, ternyata ada kesalahan dalam prosedur.
Warga dengan inisial AK lalu dibebaskan, karena dalam pemeriksaan, tidak terbukti terlibat dalam kasus curanmor tersebut. Warga sempat ramai mendatangi kantor polisi pada Kamis (25/12/2025) malam. Video massa ini lalu viral di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik dengan melakukan penindakan terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standard operational prosedure (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Menurut AKBP Wikha, Polres Bogor menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat. “Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata AKBP Wikha, dalam keterangan pada Minggu. 28 Desember 2025.
Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Bogor ini, kronologi peristiwa yang terjadi tiga hari lalu, berawal ketika personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud.
“Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. AK didampingi keluarga serta perangkat desa lalu menyampaikan laporan ke Polres Bogor,” ujar AKBP Wikha.
Laporan yang diterima, langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12/2025), yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila.
Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor. “Ketiga personel ini lalu di mutasikan bersifat demosi, serta pembebasan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” tegas Wikha.
AKBP Wikha menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi Kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan. “Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya. ***