Perusahaan properti PT Agung Podomoro Land Tbk mengumumkan penjualan sertifikat hak kepemilikan sebuah flat di kawasan Central Park Jakarta.
Perusahaan dengan nama sandi saham APLN juga menjual tanah di Karawang pada Desember lalu 8 dan 10, 2020.
Dikutip News24xx.com dari VOI dari keterbukaan informasi Agung Podomoro Land di situs Bursa Efek Indonesia, Jumat, Desember 11, mereka menjual hak kepemilikannya atas unit apartemen di area komersial kecil di Mall Central Park dan kavling perusahaan di Karawang dengan luas 1,047,750. meter persegi.
Agung Podomoro Land menjual aset di Central Park kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) yang berlangsung pada bulan Desember 8, 2020.
Adapun penjualan tanah di Kabupaten Karawang melalui anak usahanya PT Buana Makmur Indah, yang memegang 55 persen saham PT Karawang Tatabina Industrial Estate pada 10 Desember 2020.
“Tujuan transaksi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh kelompok untuk belanja modal dan untuk mengembangkan usaha perseroan dan / atau anak perusahaan di masa yang akan datang.,” kata pengelola Agung Podomoro Land.
Manajemen Agung Podomoro Land menyatakan total nilai transaksinya kurang dari 20 persen dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan terbaru perusahaan.
Hasil dari, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Transaksi yang dilakukan Agung Podomoro Land juga dinilai dapat meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung perkembangan bisnis perseroan.
Adapun September 2020, Total ekuitas Agung Podomoro Land tercatat sebesar Rp. 11.03 triliun. Jadi, penjualan sebagian kawasan Central Park dan tanah di Karawang tidak melebihi nilai Rp 2.02 triliun.
Diskusi tentang posting ini