Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
Polisi akan segera melakukan penangkapan atas kasus yang menimpa Rizieq
Sementara itu, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus ramai terkait pelanggaran tata tertib kesehatan dalam sebuah acara di Petamburan, tanah Abang, Central Jakarta.
“Kemarin dipastikan tidak ada lagi (panggilan), pada kasus ini, Polda Metro Jaya akan menangkap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” said Head of Public Relations of Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus to reporters, Jumat, Desember 11, 2020.
Penangkapan Rizieq Shihab pun dilakukan, kata Yusri, karena dia gagal menjawab panggilan dua kali. Pada waktu itu, Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang saat ini menjeratnya.
“Kemarin, MRS menjelaskan, Saya tegaskan bahwa panggilan saksi pertama tidak datang. Saksi kedua’ panggilan tidak datang,” dia berkata.
“Saya ulangi Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” dia melanjutkan.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (REIT) Rizieq Shihab berencana memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran massa dan protokol kesehatan (prokes). Rizieq memerintahkan tim pengacaranya untuk mengambil kembali surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami akan mengambil ini, kami menangkapnya, ada surat, ada surat panggilan untuk diperiksa yang akan datang, jadi kami akan mengambilnya sekarang kapan waktunya kami mau, kehendak Tuhan, katakan,” kata pengacara FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat, Desember 11.
Adapaun Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran massa dan protokol kesehatan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil judul perkara.
Bukan hanya Rizieq, Namun polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Mereka termasuk Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Komite Akad Nikah Ali Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadi, Responsible for Akad Nikah Events Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.
Diskusi tentang posting ini