Polda Metro Jaya examines Habib Rizieq Shihab on Saturday, Desember 12, 2020.
Usai penyidikan dilanjutkan dengan penangkapan tokoh Front Pembela Islam (REIT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan sebagai tersangka aksi di Petamburan., Central Jakarta.
“Kami akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kami akan melakukan penangkapan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari Sabtu, Desember 12, 2020.
Menurut dia, Penahanan Rizieq diserahkan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
Penentuan penahanan, dia berkata, sesuai dengan kewenangan penyidik.
“Kemudian, Upaya penanganan masalah penahanan menjadi upaya penyidik,” dia berkata.
Diskusi tentang posting ini