Imam Besar Front Pembela Islam (REIT), Rizieq Shihab, mengajukan permohonan praperadilan untuk menantang penetapan tersangka kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan praperadilan Rizieq Shihab telah terdaftar dengan nomor 150 / Pid.Pra / 2020 / PN South Jakarta, tanggal Desember 15.
“Hari ini tim advokasi HRS mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan pada hari Selasa, Desember 15.
Aziz mengatakan, gugatan praperadilan merupakan gugatan hukum dari Rizieq Shihab. Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai janggal.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol keramaian dan kesehatan, pada hari Kamis, Desember 10. Bukan hanya Rizieq, dalam hal itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Pada kasus ini, Rizieq didakwa dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara itu, tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 dari 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Rizieq sejak itu ditahan 12 Desember. Rizieq saat ini berada di sel tahanan narkoba di Polda Metro Jaya.
Diskusi tentang posting ini