Di Kabupaten Dompu, West Nusa Tenggara, pengakuan RD (18) yang memperkosa dan membakar anak laki-laki berumur 7 tahun tidak bisa dibenarkan.
RD berkomitmen dia melakukan tindakan keji karena dia dipengaruhi oleh alkohol.
Kasus ini bermula setelah sebuah rumah terbakar Minggu lalu.
Seorang gadis kecil mati karena api.
Polisi kemudian menyelidiki kebakaran tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyimpulkan bahwa bocah itu sengaja dibakar oleh seseorang.
Polisi menyampaikan, pelaku memberikan pernyataan yang berbelit-belit dan berfluktuasi..
Namun RD akhirnya mengaku memperkosa korban hingga tidak sadarkan diri.
Sebelum memperkosa korban, RD mengaku minum alkohol bersama dua rekannya.
Kapolsek Dompu AKBP Syarif Hidayatullah mengatakan RD akan mendapat hukuman seumur hidup.
Sementara itu, RD mengaku terpengaruh alkohol saat memperkosa korban.
Dia mengaku selalu membayangkan wanita cantik mabuk.
Dia juga mengaku telah berpesta alkohol dengan dua rekannya satu jam sebelum kejadian.
Dia kemudian mendobrak masuk ke rumah korban.
Saat melihat korban sedang tidur sendirian, RD segera memperkosa korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Pelaku juga menjelaskan hal itu saat korban pingsan, Saya membakar tirai di rumah, karena itu untuk menghilangkan jejak.
RD pun meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban. RD mengakui bahwa dia melakukan kesalahan.
Diskusi tentang posting ini