Kapolres Inhil, AKBP Duan Setyawan, menegaskan bahwa dia tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam puncak tahun baru.
“Di Malam Tahun Baru, semua tempat hiburan maksimal 20.00 WIB harus ditutup. Itu disarankan untuk Malam Tahun Baru, tidak ada orang banyak, orang banyak, konvoi kendaraan, dan pesta kembang api,” kata Kepala Polisi.
Ia mengimbau untuk merayakan Malam Tahun Baru di rumah masing-masing bersama keluarga. Itu merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Inhil.
“Kami menekankan bahwa kerumunan tidak diperbolehkan. Kami memastikannya pada Malam Tahun Baru, tidak ada acara Malam Tahun Baru yang diizinkan oleh Polisi Inhil,” dia berkata.
Selanjutnya, jika kerumunan ditemukan, pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan dan menindak tegas pelanggar. Menurut dia, Barisan Polsek Inhil telah mendirikan posko pengawasan dan pengawasan di beberapa tempat.
“Kami akan melakukan operasi kemanusiaan jika ditemukan kami akan bertindak (tegas),” dia berkata.
Juga, Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, dan instansi pemerintah daerah, pada kasus ini, the Satpol PP, untuk memburu pelanggar covid-19 pada Malam Tahun Baru. Kami telah mengerahkan petugas untuk memohon agar tidak ada orang banyak.
“Kami telah memberi tahu semua orang bahwa petugas ada di sana untuk mengamankan mereka. Kami akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan menarik semua,” dia menyimpulkan.
Diskusi tentang posting ini