Setelah membuat kasus ujaran kebencian di media sosial tentang ulama besar, Muhammad Zaini Abdul Ghani atau yang dikenal sebagai Abah Guru Sekumpul di media sosial, Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap seorang tersangka, yang berinisial FA (30).
The FA suspect was arrested on Jalan Bukit Tinggi, Desa Beriwit, Distrik Murung, Kabupaten Murung Raya, Central Kalimantan.
“Postingan yang ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabag Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochamawan on Wednesday, Desember 23.
Royce Ranges, Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa akun media sosial yang menjiplak akun orang lain ditemukan dengan postingan yang berisi kebencian terhadap pemerintah, Komunitas, dan bahkan salah satu ulama terkenal,
“Dari hasil interogasi kami, diperoleh informasi bahwa FA adalah simpatisan Front Pembela Islam (REIT). Tidak hanya foto tapi berupa video dan caption yang mengandung kata-kata kebencian,” kata Pasma.
Dari hasil investigasi, Diketahui bahwa FA adalah warga negara yang tidak pernah bersosialisasi di masyarakat. Media sosial menjadi sarana komunikasi FA selama ini.
“Terbukti dari FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah ponsel yang dimilikinya,” dia berkata.
Atas tindakannya, tersangka FA akan dikenakan pasal 45 gugus kalimat (2) sehubungan dengan Artikel 28 gugus kalimat (2) Undang-Undang Nomor 19 dari 2016 amandemen Undang-Undang Nomor 11 dari 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diskusi tentang posting ini