Kementerian Kesehatan melakukan uji klinis fase satu terapi sel induk mesenkim untuk pasien Covid-19. Uji klinis terbatas pada pasien dengan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS).
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, uji klinis sel induk adalah kolaborasi antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Perusahaan Biofarmasi Infion Korea Daewoong.
Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama Kesehatan di Indonesia dan Korea Selatan yang ditandatangani di Bogor pada November lalu 9, 2017.
Uji klinis terapi sel punca mesenchymal telah didiskusikan di Joint Working Group RI-Korea ke-2 (JWG) di 6 Agustus 2020. Penelitian tersebut dilakukan untuk mempercepat penemuan terapi yang efektif pada penyakit Covid-19.
Terapi sel induk telah dijuluki sebagai 'pengobatan modern’ dan diharapkan mampu mengatasi masalah gejala pernafasan akut (sindrom gangguan pernapasan akut atau ARDS) pada pasien Covid-19.
Sel punca sendiri tidak bekerja secara langsung untuk membunuh virus tetapi memiliki fungsi sebagai imunomodulator. Hal itu diharapkan dapat menekan produksi zat reaktif yang menyebabkan hiper inflamasi dan melukai jaringan paru-paru.
Tambahan, Mesenchymal Stem Cells memiliki efek antifibrotik yang dapat menggantikan fibrotik atau cedera jaringan paru akibat hiperinflamasi..
Menurut penelitian di negara lain diterbitkan dalam bentuk tinjauan sistematis dan meta-analisis, Mesenchymal Stem Cells telah terbukti aman dengan efek samping minimal dalam fase uji coba pra-klinis. Yang paling penting, berguna untuk menurunkan mortalitas dan memperbaiki fungsi paru pada pasien ARDS.
Kementerian Kesehatan menyambut baik usulan kerjasama dengan PT Daewoong Infion terkait uji klinis untuk calon obat Covid-19 dimana Daewoong telah menyelesaikan uji klinis tahap satu di Korea dan India.
Diskusi tentang posting ini