Tiga pria ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka pemalsuan hasil rapid test bagi penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak..
Para tersangka diidentifikasi sebagai MR berusia 55 tahun, 35-tahun BS, dan SH, 46 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa MR adalah pemilik biro perjalanan sedangkan BS sebagai perantara dan SH sebagai Puskesmas. (pusat kesehatan masyarakat) karyawan ditempatkan di pelabuhan.
“Keuntungan penjualan hasil rapid test palsu yang kami sita hanya Rp 5.7 juta (KAMI $ 400.74), sisanya digunakan oleh tersangka,Kata Ganis.
Polisi juga menemukan dari para tersangka’ formulir izin yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan pelabuhan sebagai persyaratan untuk membeli tiket. Bentuk, Kata Ganis, hanya dikeluarkan untuk penumpang yang telah menunjukkan hasil tes cepatnya.
Setelah investigasi, polisi mengatakan itu sejak memulai operasi mereka pada bulan September, Para tersangka mengaku telah menjual ratusan hasil rapid test palsu kepada penumpang yang akan berangkat ke Ambon, Maluku, serta provinsi Kalimantan dan Papua, untuk beberapa nama.
Penumpang membayar Rp 100,000 (US $ 7) untuk mendapatkan hasil non-reaktif tanpa harus menjalani prosedur tes cepat yang sebenarnya.
Polisi mengatakan mereka masih menyelidiki kasus tersebut untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Polsek Pelabuhan Tanjung Perak dan dapat dituntut dengan pasal pelanggaran pasal pemalsuan dokumen berdasarkan hukum pidana Indonesia. (KUHP), yang membawa hukuman maksimal enam tahun.
Diskusi tentang posting ini