Polisi telah menetapkan nama artis Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terkait kasus video porno tersebut.. Keduanya menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tampaknya, Gisel mengirimkan video buruk berdurasi 19 detik itu kepada Michael.
Hal tersebut ditemukan polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap Gisel, sejumlah saksi, dan bukti.
“Jika konteksnya untuk kepentingan pribadi, tidak mungkin untuk menyebarkannya. Bahkan, dia juga mengirimkan video tersebut ke rekan kerjanya,” said Head of Public Relations of Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
According to Yusri Gisel, dia mengirimkan videonya segera setelah merekam.
“Jadi dia mengirim video itu ke Nobu melalui airdrop. Jadi tidak lagi untuk keuntungan pribadi karena sudah dibagikan kepada orang itu,” kata Yusri.
Jadi, kata Yusri, Michael juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Michael tidak segera menghapus video mesum itu.
“Mengapa kita harus menjadikan orang itu sebagai tersangka? Karena dia tidak langsung menghapusnya. Pengakuannya hanya seminggu setelah dikirim dan kemudian dihapus,” kata Yusri.
Adapun Michael Yukinobu De Fretes, aktor laki-laki dalam video mesum dan Gisel didakwa dengan UU Pornografi.
Gisel dan MYD dituduh melakukan Pasal 4 gugus kalimat 1 sehubungan dengan Artikel 29 dan atau Artikel 8 sehubungan dengan Artikel 34 nomor Hukum 44 dari 2008 tentang Pornografi.
Artikel 4 gugus kalimat (1) UU Pornografi mengatur tentang larangan berproduksi, pembuatan, mereproduksi, menduplikasi, menyebarluaskan, penyiaran, pengimporan, mengekspor, persembahan, perdagangan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit mengandung:
- hubungan, termasuk seks yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan ketelanjangan yang mengesankan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
Diskusi tentang posting ini