Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengklaim telah merekam video seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Rekaman video tersebut kemudian dikirim oleh Gisel kepada Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu usai menerima rekaman video seks tersebut, Nobu tidak segera menghapus video tersebut.
Menurut Yusri, Gisel selaku perekam video mengirimkan video tersebut ke Nobu melalui AirDrop dari iPhone. Polisi masih menyelidiki pelaku yang menyebarkan video tersebut ke publik.
Untuk mengeksplorasi masalah ini, Yusri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Gisel dan Nobu dengan kapasitas sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus tersebut..
“Kami masih menyelidikinya, termasuk memanggil GA dan MYD sebagai tersangka sehingga kita bisa mengetahui siapa penyebar pertama itu karena, dari pengakuan keduanya, GA mengaku ponselnya rusak,” jelas Yusri.
Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. Yusri menuturkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, Penyelidik menyimpulkan bahwa pelaku video asusila tersebut adalah dua tersangka.
Ini, lanjut Yusri, diperkuat pula dengan pengakuan Gisel dan MYD yang mengaku sebagai pemeran dalam video seks tersebut.
“GA mengaku dikuatkan lagi oleh para ahli forensik yang ada, Pakar IT, Kakak dan kakak GA mengaku dan MYD mengakui bahwa apa yang ada di dalam video itu beredar di media sosial, itu dirinya sendiri,” kata Yusri.
Polisi juga mengungkap motif tersangka merekam video tersebut. Menurut Yusri, keduanya merekam video untuk dokumentasi pribadi.
Polisi menuntut keduanya dengan Pasal 4 gugus kalimat 1 Artikel Persimpangan 28 dan atau Artikel 8 hukum 44 tentang pornografi. Keduanya menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diskusi tentang posting ini