Unit Reskrim Gaung Police, Polisi Inhil menangkap seorang pria berinisial K (34) karena dia memiliki jenis narkotika sabu.
Pria itu ditahan di sebuah warung makan di Jalan Merdeka, Simpang Gaung Village. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu di 2 kemasan sedang dan tiga kemasan kecil dibungkus plastik putih bening dengan jumlah total 11.20 gram.
Seperti dituturkan Kapolsek Inhil, AKBP Dian Setyawan, Satgas Desa Simpang Gaung, Mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki sering melakukan transaksi.
“Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar. Kemudian Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk melakukan penyidikan,” dia berkata.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gaung, bersama dengan tiga bhabinkamtibma, menangkap pelaku, K, di depan sebuah warung makan di Jalan Merdeka, Simpang Gaung Village.
“Selama pencarian, bukti jenis sabu ditemukan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Polisi.
Dari interogasi, tersangka K mengaku mendapat sabu dari J (DPO), yang berada di Desa Simpang Gaung.
Diskusi tentang posting ini