Seorang siswa dikeluarkan dari sekolah swasta di Jakarta Timur karena tunggakan pembayaran iuran pembangunan pendidikan (SPP).
Pada waktu itu, kelas 4 siswa sekolah dasar di Putra 1 SD Terpadu Jakarta berinisial O dikeluarkan dari sekolahnya karena orang tuanya tidak mampu membiayai bantuan pendidikan (SPP).
O orang tua, Erlinda, mengaku tidak mampu membayar uang sekolah sejak April 2020 karena kondisi ekonominya yang melemah akibat pandemi COVID-19.
Restoran Erlinda tidak lagi menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai operasional pendidikan anaknya.
Sampai Desember 11, 2020, Erlinda mendapat surat peringatan dari pihak sekolah untuk segera melunasi bantuan pendidikan.
Selama sembilan bulan, Erlinda menunggak uang sekolah sekitar Rp 13 juta.
Erlinda diminta membuat pernyataan dari RT mereka, untuk mendapatkan keringanan pembayaran dari sekolah.
Namun, Erlinda mengaku kesulitan menemui Rukun Tetangga di tempat kedudukannya.
Tidak dapat melunasi biaya sekolah putranya, Erlinda mendapat pemberitahuan dari sekolah bahwa O dilarang melanjutkan pendidikannya mulai Desember 23, 2020.
Akhirnya, Erlinda mengadu ke KPAI.
Komisaris KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa keluhan tersebut datang dari orang tua anak tersebut pada hari Senin, Januari 4, 2021.
“KPAI baru saja menerima pengaduan tentang siswa sekolah swasta di Jakarta Timur yang dikeluarkan dari sekolah tersebut karena menunggak uang sekolah.,” Retno menceritakan pada hari Jumat, Januari 8.
Retno mengatakan, KPAI sedang mempelajari kasus dan menganalisis pengaduan yang diterima.
Rencananya adalah itu, pada hari Senin, Januari 11, KPAI akan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Putra 1 Sekolah Dasar Terpadu Jakarta.
Pada kasus ini, Retno memandang bahwa pemenuhan hak atas pendidikan anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara dalam keadaan apapun., termasuk anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Membayar biaya sekolah adalah masalah orang tua dan bagaimanapun juga, hak pendidikan anak-anak mereka dijamin. Sekolah dapat memberikan keringanan biaya sekolah karena yayasan pendidikan memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan,” dia menjelaskan.
Diskusi tentang posting ini