DKI Jakarta Governor Anies Baswedan will again tighten Large-Scale Social Restrictions (PSBB) sejalan dengan arahan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Pengetatan PSBB ini akan dilakukan mulai 11 Januari.
Keputusan ini diambil Anies untuk menekan laju peningkatan kasus aktif dan penularan COVID-19 di Jakarta. Bahkan, menurut Anies, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta telah mencapai 17,833 dan merupakan angka tertinggi selama sembilan bulan terakhir.
Begitu melihat kondisi di atas, dia merasa perlu mengencangkan lagi. Aktivitas yang akan dibatasi dalam restrukturisasi PSBB berkisar dari jumlah orang yang bekerja di kantor, jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hingga membatasi kapasitas dan jam operasional kendaraan umum.
Dia menjelaskan, untuk tempat kerja atau kantor sebanyak 75 persen karyawan harus bekerja di rumah. Sementara itu, kegiatan pembelajaran jarak jauh masih terus dilakukan.
“Sektor penting dijalankan 100 persen, kemudian pusat perbelanjaan hanya sampai 19.00 WIB. Kegiatan restoran dan restoran lain memiliki kapasitas sebesar 25 persen dan beroperasi sampai 19.00 WIB,” dia menjelaskan.
Padahal restoran dan resto hanya sampai melayani tamu 19.00 WIB, mereka tetap diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang atau dibawa pulang sesuai jam operasional.
Selanjutnya, untuk tempat ibadah, ada juga batasan kapasitas hingga 50 persen.
“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, Tutup. Kemudian, pengangkutan akan berjalan dengan batasan kapasitas 50 persen dan jam operasional angkutan umum sampai 20.00 WIB,” dia berkata.
“Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan SK Gubernur yang langsung kami distribusikan serta infografik yang kami sampaikan melalui media sosial,” tambah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dilaporkan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan National Economic Recovery (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tak lain untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Januari 11 dan berakhir pada Januari 25. Hal ini juga sebagai antisipasi pemerintah untuk mewaspadai ditemukannya varian baru COVID-19 yang disebut-sebut lebih menular..
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Jumlah 21 dari 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Diskusi tentang posting ini