Pria berinisial AW (26) ditangkap petugas Subdit IV dari PPA Ditreskrimum Polda Jambi karena terlibat kasus pencabulan anak.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam di SPBU tersebut ditangkap pada Minggu, Januari 10 di kediamannya, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi Regency, Provinsi Jambi.
“Sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu dengan iming-iming memberikan hadiah ulang tahun kepada korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa, Januari 12.
Dalam perjalanan bersama korban inilah pelaku mulai bertindak. Itu 6 anak laki-laki berusia setahun didorong ke dalam semak dan menutup mulutnya. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dianiaya oleh AW.
Orang tua anak laki-laki, continued Kaswandi Irwan, Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Subdit IV Tim PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami segera menggeledah dan menemukan keberadaan para pelakunya, jadi secepatnya kami tangkap dia di kediamannya,” dia menjelaskan.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, Seperti pakaian pelaku saat melakukan aksinya serta pakaian korban dan akta kelahiran korban. Tambahan, Pihaknya juga telah melakukan acara olah TKP.
Kaswandi menambahkan, atas perilakunya pelaku dijerat pasal 81 artikel bersama 82 junto Pasal 76E UU 35/2014 tentang hubungan seksual dan / atau penganiayaan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diskusi tentang posting ini