Pria berinisial Hs (35) ditangkap polisi karena merampas kalung emas milik ibunya sendiri.
HS, yang berdomisili di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh polisi yang menerima laporan pencurian.
“Pelaku, siapa anak korban, berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” kata Kasubdit Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kompol Suprianto, pada hari Kamis, Desember 14.
Dari penangkapan, Polisi menyita ponsel yang dibeli dari hasil penjualan kalung emas untuk ibu korban. Kalung emas tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 2,063,000.
Pencurian itu terjadi pada hari Selasa, Januari 12 pagi di jalan AP Pettarani, Sinjai. Pada waktu itu, pelaku mendekati ibunya saat berada di rumah.
Tiba-tiba pelaku menarik kalung emas yang digunakan ibunya dan melarikan diri.
“Pelakunya adalah anak kandung korban,” dia berkata.
Sekarang Hs ditetapkan sebagai tersangka pencurian dalam keluarga. Hs didakwa oleh polisi dengan Pasal 362 dan Artikel 367 KUHP tentang Pencurian Keluarga.
“Pelaku yang juga anak korban sudah ditahan di Polsek Sinjai,” said Suprianto.
Diskusi tentang posting ini