Sheikh Ali Jaber meninggal pada hari Kamis, Januari 14. The cleric died at the Yarsi Cempaka Putih Hospital, Central Jakarta at 08.30 WIB.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur melalui akun Instagram pribadinya. “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’uun. Sheikh Ali Jaber died at Yarsi Hospital, di 8.30 WIB. mohon doanya, “tulis Yusuf Mansur.
Sebelum dia meninggal, Sheikh Ali Jaber dirawat karena positif mengidap SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan penyakit COVID-19. Namun, Asisten pribadi Sheikh Ali Jaber, Arief, kata pendeta dari Madinah meninggal dengan kondisi korona negatif.
“Ini bukan (positif COVID-19). Negatif, “kata Arief, dikutip oleh VOI.
Selama hidupnya, Ali Jaber dikenal sebagai seorang ulama terkenal dari Madinah, Arab Saudi. Di 2008, dia mulai berkhotbah di Indonesia. Syekh Ali Jaber memutuskan menjadi warga negara Indonesia (WNI) di 2012.
Di Indonesia, Ali Saleh Muhammad Ali Jaber sering disebut sebagai 'Syekh’ dan bukan 'Habib'. Faktanya, hafiz Al-Qur'an lahir dan besar di Arab. Mengapa demikian?
Mengenai ini, Ali Jaber pernah menjelaskan bahwa sapaan 'Syekh’ telah disematkan sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain dikenal sebagai hafiz alias penghafal Alquran, pamannya adalah Imam Besar Masjidil Haram.
“Para guru, kepala sekolah memanggilku Syekh Ali. Itu bukanlah sesuatu yang diharapkan, apalagi diminta, tapi itu hanya diberikan sebagai penghargaan, “kata Ali Jaber, 21 September 2020.
Adapun sapaan 'Habib’ yang telah dibicarakan oleh masyarakat di Indonesia, itu lebih ditujukan kepada mereka yang memiliki garis keturunan langsung dengan Nabi Muhammad.
Namun, di Arab Saudi, salam bagi mereka yang memiliki silsilah Nabi adalah Sayyid dan Sayyidah (dari cucu Nabi, Hussein bin Ali) dan Syarif-Syarifah (dari garis keturunan Hasan bin Ali).
“Begitu, Syekh adalah salam gelar. Jadi seorang Habib juga bisa menjadi Syekh tapi belum tentu menjadi Habib, Ali Jaber menjelaskan.
Ali Jaber mengaku terkadang merasa malu, apakah dia layak disebut gelar Syekh. Apakah mereka pantas secara moral dan berhak menyandang gelar ini?
Ia mengatakan bahwa dimasukkannya gelar 'Syekh’ sebenarnya menjadi beban baginya. Tambahan, Judul ini juga mengatur agar semua ucapan, sikap, dan perilaku selalu bertanggung jawab seperti para Syekh dan ulama yang menjadi para pendahulu.
Diskusi tentang posting ini