Representing the Regent of Indragiri Hilir, staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zulaikhah memimpin rapat evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada kesempatan itu, Ia mengatakan bahwa SAKIP adalah tanggung jawab bersama.
“Sistem ini merupakan integrasi dari perencanaan,” dia berkata.
Dan hal ini menurutnya sejalan dengan yang disampaikan Bupati pada rapat evaluasi beberapa waktu lalu.
“Staf ahli Bupati diharapkan atau diminta dapat berfungsi dengan baik dalam memberikan masukan, rekomendasi untuk review dan sebagainya, tentang bagaimana kegiatan yang dilakukan OPD di Indragiri Hilir dilakukan,” dia melanjutkan.
Ia juga menambahkan akan mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 52 dari 2020, yaitu mengenai kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi staf ahli Bupati, dan mengacu pada Permendagri NO 134 dari 2018 guna mengoptimalkan tugas dan fungsi staf ahli.
Diskusi tentang posting ini