Residivis pencurian berinisial RH (19), seorang warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir Regency (Inhil) kembali beraksi.
RH mencuri perhiasan dalam bentuk jam tangan, cincin buah delima dan dompet berisi Rp 100 ribuan di rumah milik KU (66) yang terletak di Home Base, Lorong Seratus, Kotabaru Sebrida Village, Kecamatan Keritang.
Kesehatan Reproduksi tunduk pada Pasal 362 dari KUHP.
Sementara itu, KU adalah tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Kronologi peristiwa pada hari Sabtu, Januari 23, 2021 sore, tetangga melapor ke KU (pemilik rumah) yang mendekam di balik jeruji Polsek Keritang, bahwa seseorang telah memasuki rumah melalui pintu belakang.
“Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota polisi dan beberapa saksi, Barang milik KU sudah tidak ada lagi. Atas kejadian ini KU mengalami kerugian materil sekitar Rp 5,1 juta,” said Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan through the Head of Sub Division of Public Relations AKP Warno.
Lalu Senin pagi, Januari 25, 2021, KU yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
Berdasarkan laporan tersebut, Penjabat Kapolres Keritang, IPDA Delni Atma Saputra bersama anggota Satuan Reskrim Polsek Keritang menyelidiki kejadian tersebut.
“Di hari yang sama, Penyelidikan menemukan bahwa pelaku pencurian adalah RH (seorang residivis kasus kriminal). Setelah penangkapan, barang bukti disita berupa arloji kuning emas, 1 cincin delima merah dan 1 dompet hitam berisi uang sebanyak Rp 60,000, “jelas AKP Warno.
Kemudian dilaporkan dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diskusi tentang posting ini