Satuan Polisi Pegawai Negeri Sipil (Satpol PP) of Indragiri Hilir Regency, Riau telah mendisiplinkan PKL (PKL) dan perusahaan bisnis yang menggunakan badan jalan untuk menjual.
“The PKL control activities are carried out along Jalan Baharuddin Yusuf and Jalan Tembilahan Ring,” kata Kepala Sasatpol PP Inhil, Marta Haryadi pada hari Kamis, Januari 28, 2021.
Dijelaskannya, pengendalian trafiking ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL dan tempat usaha di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Ring I yang menggunakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan arus lalu lintas. pengaturan tempat bisnis yang kacau balau.
Karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi pelanggaran untuk segera melakukan penertiban.
“Dalam kegiatan ini, kami telah kirim 16 Petugas Satpol PP langsung mengecek ke lokasi dan menemukan PKL dan ysaha masih ada,” dia berkata.
Tambahan, Ia mengatakan, para pedagang diberi peringatan lisan dan tertulis agar tidak kembali berjualan di jalan.
“Jadi kami mendekati pedagang. Ada 14 perusahaan bisnis yang menerima peringatan tertulis. Mereka semua setuju untuk menata kembali tempat usaha mereka sesuai dengan Perda No.. 11/2016 agar terlihat lebih rapi, “dia berkata.
Diskusi tentang posting ini