Salah satu penyanyi Indonesia, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret lalu 25, 2017, untuk penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti penimbangan sabu 0.7 gram dan alat penyedot metamfetamin.
Untuk kasus pertama, Ridho dihukum penjara karena 10 bulan dan rehabilitasi sekitar 6 bulan. Kemudian, Ridho Rhoma bebas setelah rehabilitasi, tapi kalimatnya ditambahkan ke 1.5 tahun penjara menurut keputusan kasasi.
Kemudian, pada hari Minggu, Februari 7, 2021, Ridho kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dia ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sekitar 04.00 pagi waktu setempat, di Hotel Ibis di daerah Daan Mogot, West Jakarta. Itu menjadi bukti bahwa penjara tidak menghalangi Ridho Rhoma.
Di sini adalah 4 artis yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba seperti Ridho Rhoma.
- Sheila Marcia
Sheila Marcia pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan harus merasakan dinginnya jeruji besi. Sheila Marcia pertama kali ditangkap oleh polisi di 2008.
Setahun kemudian, Sheila Marcia kembali ditangkap oleh pihak berwenang. Like Ridho Rhoma, dia harus kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. - Roy Marten
Roy Marten sempat berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba di 2006 dengan 3 gram bukti sabu-sabu. Setelah menerima remisi, Roy Marten akhirnya dibebaskan pada bulan Oktober 2006.
Tapi, setahun kemudian, dia ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu. Hasil dari, aktor itu dipenjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta. - Reza Artamevia
Penyanyi Reza ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya, September 4, 2020. Dia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti timbang sabu berupa kristal 0.78 gram di tasnya. Tes urin dilakukan dan hasilnya positif metamfetamin.
Sebelumnya, Reza terjerat kasus peredaran narkoba di 2016. Pada waktu itu, Ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel di Mataram, West Nusa Tenggara.
- Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo juga diketahui sudah dua kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Penangkapan pertama oleh polisi dilakukan 2017.
Pada waktu itu, bukti yang ditemukan berupa penimbangan sabu 0.5 gram. Tio kemudian memutuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun, pada bulan April 2020, dia ditangkap lagi dengan bukti 18 gram ganja beserta alat penyedot atau bong. Tio dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Diskusi tentang posting ini